LBH Medan: Polisi Harus Serius Ungkap Penganiayaan Pria di Sergai

LBH Medan: Polisi Harus Serius Ungkap Penganiayaan Pria di Sergai
LBH Medan desak polisi serius ungkap kasus penganiayaan pria di Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Lembag Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Wakil Direktur Muhammad Alinafiah Matondang, menyampaikan pernyataan atas peristiwa penganiayaan dan upaya pembunuhan yang dilakukan kawanan gembong narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terhadap Juliadi alias Ego (33).

LBH Medan melihat kejadian tersebut merupakan tindakan premanisme yang brutal, kalau dilihat dari kronologi yang disampaikan korban memang mengarah kepada percobaan pembunuhan. Oleh karenanya mereka minta pihak kepolisian harus betul-betul serius dalam menangkap semua pihak yang terlibat.

Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga harus mendalami tentang keberadaan narkoba yang diduga dimiliki para pengedar, karena persoalan awalnya korban dituduh sebagai "kibus", dan mereka terganggu.

“Berarti, kuat kemungkinan mereka benar gerombolan bandar narkoba yang ingin mengamankan bisnisnya. Kepolisian harus mendalami ini,” kata Alinafiah, Jumat (3/3).

Menuurt Alinafiah, Juliadi alias Ego yang diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang diduga komplotan dari bandar narkoba berinisial I alias P patut diberikan perlindungan dan apresisasi oleh negara, dan pihak Polres Sergai.

Karena, Ego telah mendukung program Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya kepolisian dalam memberantas kejahatan berupa peredaran narkoba yang sangat merusak generasi dan tatanan bangsa. Bilapun benar tudingan sekelompok orang tersebut Ego merupakan pemberi informasi kepada pihak kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polres Sergai harus menunjukan keseriusan menyelesaikan secara tuntas.

“Harusnya menangkap dan menahan terduga pelaku yang buron saat ini, agar tidak berpotensi mengancam korban, dan berpotensi juga melakukan pengedaran narkoba,” sebutnya.

Seharusnya, lanjut Alinafiah, Polres Sergai dapat segera menciduk terduga pelaku, sebab tidak diragukan kemampuan kepolisisan dalam memburu pelaku teroris, apalagi hanya segerombolan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ego, terlebih Ego sebagai warga negara berhak segera mendapatkan kepastian hukum, sebagaimana diatur pada Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

“Jika memang ancaman kepada korban ini masih ada, maka LPSK harus memberikan perlindungan kepadanya selaku korban, khawatirnya nanti dia beneran dibunuh, sehingga orang takut melaporkan adanya narkoba di sekitarnya, sehingga perang melawan narkoba ini tidak kunjung selesai,” ucapnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi