Ilustrasi (Pixabay/Stevepb)
Analisadaily.com, Medan - Tato, tersangka pembunuhan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Langkat resmi ajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).
Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution, mengatakan Justice Colllaborator terhadap kliennya sudah diajukan ke LPSK dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
"Kami mengajukan JC, karena dugaan Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi benderang terang-terangan. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," katanya, Senin (3/6).
Dari keterangan Tato dihadapan penyidik, lanjut Irwansyah maka barulah terungkap peran tersangka lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan Paino.
Dalam pengakuannya, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka berinisial TS. Namun dua kalingagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil.
Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS.
"Sabu itu dibagi secara bertahap dan dihisap sebelum membunuh Paino," kata Tato pada kuasa hukumnya.
Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution, menambahkan peran Tato dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak Paino. Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum di eksekusi.
Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya diketahui terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, Tato dan tersangka lainnya telah mendugakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(JW/CSP)