Area pintu masuk Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Analisadaily/Kali H Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Menjelang bulan Ramadan dan lebaran Idul Fitri 1444 Hijiriah, kontrak 74 petugas parkir Bandara Internasional Kualanamu di bawah naungan Angkasa Pura Solusi (APS) telah berkahir dan tidak dipekerjakan lagi.
Pengawas Parkir APS, Gaja Sinaga, membenarkan pihaknya pengelola parkir yang selama ini dibawa APS tidak diperkerjakan lagi.
"Per 1 Maret 2023 kami tidak lagi bekerja. Ada 74 orang anggota," kata Gaja, Senin (6/3).
Kata dia, habis kontrak dan digantikan persuhaan lain.
"Memang kalau dipikir-pikir kami sudah lama mengelola parkir dan menurut pengalaman kami sudah sering pergantian vendor, namun karyawan lama tetap diberdayakan begitulah selama ini yang terjadi. Tetapi yang baru ini sebagai pengelola parkir, mereka bawa karyawan sendiri," jelasnya.
Dia lanjut menceritakan, sebelum pengelolaan parkir yang baru diambil alih, perusahaan memang menyuruh untuk melamar tetapi umur 23 Tahun. Otomatis dengan syarat yang ditentukan karyawan yang sudah lama bekerja sudah lewat umur.
Berbagai usulan dari kawan-kawan mempertanyakan ini pada Angkasa Pura Aviasi (AVI) sebagai pengelola Bandara.
"Dari sisi kemanusiaan ini kami akan mempertanyakan terkait nasib kami. Dan informasi pada tanggal 8 Maret ini akan ada pertemuan," jelas Gaja.
Sedangkan tuntutan teman-teman yang akan disampaikan dalam pertemuan itu nanti, utamanya ada dua hal, yakni berharap diperkerjakan kembali, bila tidak, berikan hak-hak petugas parkir yang selama ini sudah lama bekerja.
"Kalau ini tidak digubris bukan tidak mungkin teman-teman yang sudah lama bekerja akan mengadukan nasib mereka ke Disnaker Sumut dan DPR," tuturnya.
General Manager PT APS, Ahmad Muharram, mengatakan pada dasarnya APS tidak melakukan pemutusan kerja, karena kebetulan kontrak kerja personil parkir berakhir di tanggal 28 Februari 2023, dan bersamaan dengan berakhirnya kontrak kerjasama antara PT APS dan PT AVI terkait pengelolaan parkir.
Terkait hal untuk mempekerjakan mereka kembali hal ini kewenangannya ada di PT Secure sebagai pengelola parkir baru.
"Kami sudah pernah menyampaikan kepada PT AVI dan PT Secure untuk melakukan absorb atau penyerapan tenaga kerja existing untuk dipekerjakan di PT Secure," kata Ahmad.
(KAH/CSP)