Rosnani Siregar saat konferensi pers di warkop jurnalis, Senin (6/3) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan terus berjalan dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar. Sampai hari ini, sudah dua orang ditetapkan jadi tersangka dan ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.
Rosnani melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar, yang kemudian diketahui milik Pemko Medan. Ia membuat kesepakatan di hadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.
"Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar," kata Rosnani saat konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Medan, Senin (6/3).
Karena dilaporkan melakukan penipuan, tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.
"Rencananya, Rabu (8/3) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan," tandas Rosnani.
Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani menyampaikan kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.
"Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E. Lalu saya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu," pungkasnya.
(JW/CSP)