Gedung Warenhuis (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pihak keluarga Ahli waris Dalip Singh Bath melalui kuasa hukumnya, mengingatkan Pemko Medan agar taat hukum dan tidak berbuat sewenang-wenang terhadap bangunan bersejarah Gedung Warenhuis, termasuk lahan kosong yang berada di Jalan Hindu, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
”Sebaiknya Pemko Medan taat hukum dan mematuhi Putusan Kasasi tanggal 4 Februari 2021," kata Bambang Hermanto, dan Ruben Panggabean kepada wartawan, Senin (6/3).
Dijelaskan Bambang, saat ini pihaknya sedang mengajukan eksekusi terhadap putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Meskipun pihak Kantor Pertanahan Kota Medan dan Pemko Medan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), tetapi sebagaimana diketahui hal tersebut tidaklah menunda proses eksekusi putusan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan Sertifikat Hak Pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan diterbitkan tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan.
“Wacana yang disebarluaskan melalui platform sosial media terkait rencana revitalisasi Gedung Warenhuis oleh Pemko Medan sangat kami sayangkan, karena tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak ahli waris Daliph Singh Bath,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, atasnama Ahli Waris Ismail Nusantara S. Pulungan melalui pesan singkat yang diterima kuasa hukum APINDOSU, mendukung sepenuhnya penataan Kota Medan, utamanya di sekitar lokasi Kesawan, sesuai dengan penjelasan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja di Kota Medan beberapa waktu lalu.
Ismail juga kembali mengingatkan publik bahwa sejak awal ahli waris Warenhuis sangat terbuka untuk membina komunikasi, bahkan telah melakukan pertemuan teknis beberapa kali bersama Pemko Medan dengan tujuan agar proses kolaborasi dan revitalisasi gedung dapat berjalan bersama.
Dalam proses penyelesaian Warenhuis, sebagaimana dipaparkan oleh tim kuasa hukum, Ismail mengharapkan hadirnya negara dalam proses peradilan, serta akan mengirimkan permohonan kedua untuk beraudesi langsung dengan Presiden Jokowi. Sehingga tujuan pemerintah untuk menjadikan perubahan total di Kota Medan dapat terlaksana, hal ini juga sesuai dengan komitmen bersama Ahli Waris.
Ismail mengharapkan, agar Bapak Presiden RI, Menkopolhukam RI dan Menteri ART/Kepala BPN RI, dapat menerima audensi dan membuka ruang komunikasi yang baik bersama Ahli Waris. Selain proses eksekusi, pihak kuasa hukum juga akan mengambil langkah hukum.
Pihaknya juga mempertanyakan logika penganggaran yang disusun Pemko yang disetujui DPRD Medan terhadap biaya revitalisasi Warenhuis yang hingga puluhan miliar rupiah, tetapi ternyata aset tersebut bukan milik Pemko.
”Ini bagaimana proses penganggarannya, kenapa asal-asalan Sertifikat Hak Pakai sebagai alas hak Pemko untuk mengelola gedung Warenhuis kan sudah dinyatakan batal oleh hukum, kita minta KPK melakukan supervisi terhadap anggaran itu,” keluhnya.
Jangan Lupakan Sejarah Medan
Peradaban sejarah dan perkembangan Kota Medan tidak terlepas dari kehadiran dan partisipasi aktif seorang saudagar Etnis India Gurdit Singh dan bersama Putra Tertua Beliau G. Dalip Singh Bath, yang mendukung pluralitas dan modernitas dan ikut memajukan perekonomian Medan, utamanya dari berbagai usaha yang bergerak dibidang properti, pertanahan dan hiburan Bioskop/Film Keliling, termasuk Empire Bioskop yang dikenal saat ini dengan lahan Warenhuis Medan.
Beliau juga memilih untuk memperlus usahanya melalui kepemilikan sejumlah perusahaan antara lain: PT. OSCAR of DELI MEDAN BIOSCOPE CONTRACTOR and INDUSTRI, dahulu bernama PT.O.D. B CONTRACTOR and INDUSTRY, dahulu bernama Perseroan Terbatas ORGANIZATION of DELI MEDAN BIOSCOOPE LIMITED, dahulu bernama N.V. ORANJE DELI BIOSCOOPBEDRIJVEN, berkedudukan di Jalan Irian Barat 1-2 Kota Medan yang berdiri sejak 29 September 1934.
Keluarga ODB Medan ini juga terikat dengan sejarah peradaan lama Bioskop pertama yang bernama De Oranje Bioscoop yang berada di kota Medan, Inilah sejarah lama yang harus terus diwariskan informasinya kepada Publik, sehingga tidak hilang dimakan zaman ataupun terkikis akibat ulah para mafia tanah.
Kepemilikan Warenhuis Medan merupakan salah satu aset yang tidak terpisahkan dengan asset lahan dan bioskop lainnya di Sumatera Utara dan NAD.
(JW/RZD)