Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling Harus Ikuti Aturan yang Berlaku

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling Harus Ikuti Aturan yang Berlaku
Haris Kelana Damanik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) harus mengikuti aturan yang ada, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik. Kehadiran perda tersebut, kata Haris, agar sistem pemerintahan saat ini menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Sebab sebelum adanya perda, usia kepling tidak terbatas asalkan mampu bekerja.

"Itu saja tidak cukup. Kepling punya jam kerja di atas rata-rata dan harus bisa segalanya. Makanya di dalam perda sudah diatur batas bawah dan batas atas usia kepling ini. Karena kepling ujung tombak pemerintahan yang mau tidak mau kepling harus bisa menjalankan tugas-tugasnya selama menjabat," ungkapnya, Senin (6/3), mengulang apa yang ia sampaikan saat sosislisasi perda dimaksud, Sabtu (4/3) dan Minggu (5/3) kemarin, di Lingkungan 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Haris menjelaskan, Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan sudah dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

"Masyarakat bisa mengusulkan siapa calon kepling yang mereka dukung minimal 30 persen suara dari total jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut. Dan yang terpenting adalah, kepling ini berdomisili di lingkungan itu dan seorang kepling gak boleh rangkap jabatan," terangnya.

Meskipun kepling dipilih masyarakat dan direkomendasi lurah setempat, bukan berarti seorang kepling bisa merasa jumawa. Kalau ada kepling berbuat fatal seperti terlibat peredaran narkoba serta tindak kriminal lainnya, maka camat bisa memberhentikan mereka dengan cara tidak hormat.

"Itu lah yang harus kita pahami bersama, agar kita semua menjadi mengerti maksud dan tujuan perda ini disahkan," tandasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi