Ongku P Hasibuan Bagikan Sertifikat Tanah ke 16 Warga Padangsidimpuan

Ongku P Hasibuan Bagikan Sertifikat Tanah ke 16 Warga Padangsidimpuan
Ongku P Hasibuan Bagikan Sertifikat Tanah ke 16 Warga Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dari Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II, Ongku Parmonangan Hasibuan (OPH), membagikan sertifikat hak atas tanah kepada 16 warga yang berada di Kota Padangsidimpuan.

Pembagian sertifikat itu dalam rangka reses sekaligus sosialisasi Program Startegis Nasional Kementerian ATR/ BPN “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”. Acara yang digagas Kakanwil Badan Pertanahan Nasional dan Komisi II DPR RI, diadakan di Hotel Mega Permata, Padangsidimpuan, Selasa (7/3).

Dijelaskan Ongku, tujuan utamanya adalah untuk legalisasi aset masyarakat berupa tanah. "Masyarakat memiliki aset-aset berupa tanah dan sebagainya. Negara juga memiliki aset, memang seluruh tanah, air dan sebagainya yang di Indonesia ini dikuasai oleh negara, dipergunakan untuk kemakmuran rakyat berdasarkan konstitusi," ujarnya.

Tetapi, lanjutnya, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria ada beberapah hal yang diberikan kepada penduduk dan badan-badan hukum, termasuk didalamnya lembaga pemerintah.

"Maka legalisasi aset banyak sekali tanah kita di Indonesia ini sampai dengan tahu 2016, dari 120 juta bidang tanah di seluruh Indonesia itu diperkirakan baru sekitar 46 juta bidang tanah yang sudah terdaftar. Berarti ada sekitar 74 juta bidang tanah yang belum terdata pada saat itu (2016)" katanya.

Namun di sisi lain, kata Ongku, persoalan tanah ini dinamis, disebabkan misalnya, “Hari ini tanah didaftarkan 950 meter, tiba-tiba besok atau bulan depan tanah tersebut dijual separuh, artinya tanah tersebut berubah jadi dua bidang.”

“Sehingga kalau data tahun 2016 itu adalah 120 juta bidang tanah yang terdata di Indonesia, baru 46 juta bidang tanah yang terdaftar, tapi itu bisa berkembang," lanjutnya.

Berdasarkan angka 2016 tersebut, disusunlah program strategis, ditargetkan setiap tahunnya harus terlaksana pendaftaran tanah lagi sekian juta bidang per tahun.

"Datanya tahun 2017 ditargetkan 5 juta bidang sertifikat tanah, 2018 ditargetkan 7 juta bidang sertifikat tanah, 2019 dan tahun seterusnya itu meningkat, diharapkan sampai 2025 semua yang 120 juta bidang tanah sudah terdaftar," tandasnya.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi