Frans Dante Ginting (Analisa/istimewa)
Analisadaily.com, Medan- Komisi A DPRD Sumut mendesak agar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi kembali mengaktifkan Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai Bupati Padang Lawas (Palas).
Desakan ini disampaikan oleh Frans Dante Ginting terkait dengan keluarnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada Edy Rahmayadi.
"Berhubung sudah dikeluarkannya surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri terkait pengaktifan kembali Bupati Palas, maka kami dari dewan mendesak agar Edy Rahmayadi menjalankan isi surat tersebut," ujar Frans Dante yang merupakan anggota dari Fraksi Partai Golkar, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Edy Rahmayadi sudah sepatutnya menjalankan putusan dari pemerintah pusat tersebut karena untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas.
"Artinya Gubernur Sumut jangan lagi menunda bahkan tidak melaksanakan surat dari Mendagri tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, surat Mendagri Tito Karnavian itu dikeluarkan berdasarkan keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.
“Jadi dengan adanya surat sehat tersebut, sudah jelas TSO bisa kembali menjalankan roda pemerintahan di Palas," tegas Frans Dante.
Menambahkannya, Kuasa Hukum TSO, Mardan Hanafi Hasibuan dan Donna Siregar, mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Palas dan ASN di sana juga diminta menghormati surat Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan Ali Sutan Harahap agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Palas, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Palas. Sehingga, Pak Wakil Bupati diminta segera berkoordinasi dengan bupati,” sebutnya.
(NS/BR)