Surat Mendagri terkait pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas (Analisa/istimewa)
Analisadaily.com, Medan- Fraksi Golkar DPRD Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaktifkan Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai Bupati Padanglawas (Palas) sesuai Surat Mendagri Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
Mereka juga mengingatkan Gubernur Edy Rahmayadi untuk tidak melebihi kewenangannya dengan meminta Ali Sutan Harahap atau TSO untuk kembali melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP H. Adam Malik, sebelum diaktifkan kembali sebagai Bupati Padanglawas (Palas).
Hal ini disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Sumut di antaranya Penasehat Fraksi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution, Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir dan Viktor Silaen kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, meminta Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kab. Padanglawas. Hal ini merujuk dari Surat Keterangan Sehat dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, yang menyampaikan TSO telah dinyatakan sehat.
Dalam surat itu juga, Mendagri meminta Edy Rahmayadi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemkab Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri.
Namun, ternyata Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan belum bisa melaksanakan instruksi Mendagri tersebut dengan alasan harus ada hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP H. Adam Malik di Medan.
"Menurut pandangan kami apa yang dilakukan, diperintahkan Mendagri wajib dilaksanakan tanpa alasan apapun. Mendagri sebagai representatif Pemerintah Pusat dan menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah, baik gubernur dan bupati/wali kota. Oleh karena itu, Fraksi Golkar DPRD Sumut meminta Edy Rahmayadi untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Padanglawas," terang Irham Buana.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Edy Rahmayadi untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan menyuruh atau menyarankan TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H. Adam Malik.
"Karena dalam UU Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014, gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Artinya dia wajib melaksanakan urusan-urusan yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Kalau kemudian gubernur dengan alasannya harus ada pemeriksaan dari RSUP HAM, maka dia sudah melebihi dari kewenangannya, karena tidak ada dalam Instruksi Mendagri tersebut TSO harus diperiksa ulang di RSUP H. Adam Malik," ungkapnya.
Terkecuali, kata Irham Buana, Gubernur Edy Rahmayadi memohon petunjuk berikutnya kepada Mendagri apakah bisa melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ulang terhadap TSO di RSUP HAM.
"Artinya ada permohonan dari gubernur ke Mendagri, tapi ini tidak, gubernur tolak begitu saja instruksi itu, dia abaikan begitu saja, sehingga apa yang diperintahkan oleh Mendagri tidak terlaksana. Ini bentuk pelanggaran administrasi negara. Padahal sesungguhnya Mendagri itu merupakan representasi pemerintah pusat, sehingga menurut Fraksi Partai Golkar Gubernur harus secepat-cepatnya atau segera mungkin melaksanakan instruksi Mendagri untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Padanglawas," tegas Irham.
Ditambahkannya, tidak boleh ada tafsiran lain yang boleh dilakukan gubernur terhadap surat Mendagri tentang pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Padanglawas. "Dalam surat Mendagri itu sudah terang benderang bahkan diwajibkan kepada gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemkab Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri, kemudian TSO diaktifkan," imbuhnya.
Fraksi Golkar DPRD Sumut juga meminta Edy Rahmayadi mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut. "Gubernur harus mentaati harus melaksanakan dan memahami juga ketentuan UU Pemerintahan Daerah. Kita tidak boleh egois, sentimen dan tidak boleh kemudian menafsirkan lain dari peraturan perundang-undangan, tetapi harus bergaris lurus Samiqna Watokqna menjalankan keputusan Mendagri," harapnya.
"Jangan kemudian terjadi konflik horizontal di masyarakat Padanglawas yang selama ini sudah sangat harmonis, damai dan berkeluarga, jangan karena sikap gubernur Sumut memunculkan kesan abai terhadap putusan Mendagri itu lambat atau cepat akan muncul konflik horizontal. Makanya kita harapkan gubernur jangan lain bermain-main kata dengan urusan pemerintahan, karena ini menyangkut urusan masyarakat Padanglawas yang memerlukan Bupati yang definitif karena Bupati yang plt atau melaksanakan tugas tidak bisa berfungsi efektif," tutupnya.
(NS/BR)