41 WNI Bermasalah Dideportasi Malaysia

41 WNI Bermasalah Dideportasi Malaysia
41 WNI Bermasalah Dideportasi Malaysia (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebayak 41 Warga Negara Indonesia (WNI) Bermaslah kembali dideportasi dari Malaysia. Mereka diterbangkan dengan 2 penerbangan melalui Kualalumpur-Bandara Kualanamu.

"Untuk deportasi pertama sampai sekitar pukul 08.30 WIB dengan jumlah 22 orang. Kedua 19 orang sampai sekitar pukul 13.30 WIN. 18 orang dewasa dan satu anak-anak. Sehingga total keseluruhan sebayak 41 orang," kata Petugas Balai pelayanan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Ade Firma Koesnanda Jumat (10/3).

Kata dia, pihaknya hanya untuk memfasilitasi sesampainya di Bandara Kualanamu. "Kita fasilitasi, lalu kita data dokumen, selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga kalau ada yang menjemput. Tetapi kalau tidak ada kita pulangkan secara mandiri, terkait provinsi yang jauh-jauh sebelum pulang bisa menginap di BP3MI Sumut," jelasnya.

WNI Bermasalah yang dideportasi, mereka bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Nonprosedural (Ilegal). Khusus warga Sumut, berangkat ke Malaysia menggunakan paspor melancong dengan jalur laut via Tanjungbalai dan Dumai.

Sebelum dideportasi, seluruh WNI Bermasalah ini terlebih dahulu ditahan antara 3 bulan sampai 1 tahun. Dari 41 itu, 34 laki-laki dan 7 perempuan, masing-masing ada warga Sumut, Aceh, Sulawesi Tengah, NTB, NTT, Bengkulu, Riau, dan Jawa Timur.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi