Mendagri Diminta Jangan Timbulkan Kegaduhan di Palas

Mendagri Diminta Jangan Timbulkan Kegaduhan di Palas
Kantor SKPD Terpadu Sigala gala pusat pemerintahan Padanglawas terlihat sunyi pasca terbitnya surat Mendagri. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Menteri Dalam Negeri RI diminta untuk lebih jeli dan hati hati, dalam menyikapi konflik Pemerintahan Kabupaten Padanglawas. Jangan sampai akibat kebijakannya menimbulkan kegaduhan di daerah.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya surat Mendagri, nomor: 100.2.7/1284/SJ, ter tanggal 2 Maret 2023, perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas ( Pemkab Palas).

Luat Hasibuan anggota DPRD Padanglawas, menilai, terbitnya surat Mendagri yang ditujukan ke Gubernur Sumut perihal optimalisasi pemerintahan Padanglawas, akan menimbulkan kegaduhan. Mestinya persoalan di Palas harus dilihat secara jeli dan menyeluruh.

" Faktanya terjadi pemahaman yang keliru terkait kondisi kesehatan Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO), yang kenyataannya belum normal sebagaimana mestinya," kata anggota DPRD Padanglawas dari Partai Gerindra ini.

Luat menjelaskan, surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo tanggal 15 November 2022 dan tanggal 1 Desember 2022, dari pusat layanan terpadu saraf dan lain sebagainya, tidak ditemukan sama sekali kalau TSO telah sehat.

Bahkan, dari saran dokter yang bersangkutan, berupa pencegahan stroke sekunder, terapi/stimulasi wicara dengan penyesuain di tempat bekerja dan evaluasi ulang pada 3 bulan kemudian.

" Tetapi hasil pemeriksaan dan saran dokter untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap kesehatan TSO seharusnya Maret ini harus dilakukan (evaluasi ulang), tetapi nyatanya tidak dilakukan," kata Luat.

Malah yang terjadi tambah Luat, Mendagri menyurati Gubsu untuk pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas.

Selain itu Luat, menjelaskan, fakta di lapangan, saat mediasi terjadi di Kemendagri, tanggal 31 Januari 2023, TSO juga belum mampu berkomunikasi. Begitu juga saat ditindaklanjuti Gubsu pertemuan tanggal 6 Februari 2023,.karena kondisinya tetap sama.

" Maka apa yang dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu mempedomani UU No. 23 tahun 2014 yang tertuang pada Pasal 91 tentang Otonomi Daerah sudah betul," tegas Luat.

Dimana dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota adalah tugas Gubernur sebagai perwakilan Pemerintahan Pusat.

Secara terpisah Kabag Umum Setdakab Palas, Manippo Halomoan, saat ditanyakan apakah ada surat masuk dari Gubsu atau Pemprovsu tentang pengaktifan kembali H. Ali Sutan Harahap (TSO) sebagai Bupati Palas, katanya belum ada.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi