Wakil Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, Kompol Jony Sitompul saat paparan di Mapolres Tapanuli Utara, Jumat (10/3). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Kepolisian Resort Tapanuli Utara menetapkan 4 orang tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga dan dua luka-luka di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, pada Minggu (5/3) pukul 21.00 WIB.
"Penetepan tersangka setelah memeriksa 18 orang saksi, dan resmi ditahan," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, Kompol Jony Sitompul saat paparan, Jumat (10/3).
Jony menjelaskan, ke-4 tersangka yang ditahan yakni AP (31), PS (28), RP (30), dan ES (28). Dia menambahkan, selain menahan ke-4 tersangka, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian kita karena sudah dibuang oleh tersangka," kata dia.
Keempat tersangka diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subsider Pasal 351 ayat 3 yunto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 338 Sub 351 ayat 3 yunto Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terhadap PS, ES, dan RP diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 2e Subsider Pasal 351 ayat 3 yunto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan PS diterapkan pasal 338 Subsider 351 ayat 3 yunto Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya seorang warga, AFH (26) tewas kena tikam setelah diduga dianiaya dan diserang oleh sekelompok orang di salah satu Warung Tuak di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), pada Minggu malam, (5/3) sekira pukul 21.00 wib.
Selain menewaskan AFH, akibat penganiayaan dan penyerangan itu CL (26) dan GH (27) mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi, peristiwa berdarah ini berawal ketika kedua kubu terlibat cekcok di tengah jalan raya yang selanjutnya pertikaian berlanjut ke salah satu warung.
(CAN/CSP)