Polisi Tangkap Penjual Narkoba di Rumah

Polisi Tangkap Penjual Narkoba di Rumah
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti hasil penggeledahan di rumah tersangka U, Minggu (12/3). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap seorang penjual narkoba berinisial M alias U (38) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara dari dalam rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi mengungkapkan tersangka U ditangkap di rumahnya beserta barang bukti lima bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 23,93 gram, satu unit timbangan elektrik, dua bal plastik klip transparan kosong, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, tiga unit handphone, dan uang Rp.1.028.000, Minggu (12/3).

Reynold Silalahi menjelaskan keberhasilan personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan opsnal menangkap tersangka berawal dari informasi yang diterima tim bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam rumahnya", terangnya.

Selanjurnya personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang berpakaian sipil mendatangi rumah tersebut didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinfokan.

"Petugas yang melihat seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan langsung mengamankannya dan menggelaledah rumah tersangka dengan disaksikan Kepling", ujarnya.

Reynold Silalahi mengatakan setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam dompet warna abu-abu yanh disimpan didalam plastik asoy warna merah.

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti satu unit timbangan elektrik, dua bal plastik klip transparan kosong, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu dan tiga unit Handphone yang terletak di lantai kamarnya, lanjutnya.

"Saat petugas melakukan penggeledahan terahadap badan tersangka U, petugas menemukan uang tunai Rp.1.028.000 di saku celana", ucapnya.

Reynold Silalahi menerangkan berdasarkan keterangan tersangka U, barang haram miliknya tersebut diperoleh dari seseorang dan akan dijual kepada orang yang membutuhkannya.

"Sampai saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya", tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka U beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi