Pegadaian Kanwil I Medan dan Kejari Padangsidimpuan MoU Penanganan Masalah Hukum (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Pegadaian Kanwil I Medan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, berkaitan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diwakili Deputy Bisnis Area Rantauprapat, Dede Kurniawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang.
"Pegadaian merupakan korporasi bagian dari BUMN yang diamanahkan mengelola berbagai aset milik negara, sehingga dibutuhkan peran aparat hukum untuk melindungi setiap aset, baik dari segi bidang perdata dan tata usaha negara," kata Dede, dalam keterangan diperoleh Senin (13/3).
"Setelah MoU ini dilakukan, kita (Pegadaian) akan melakukan koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan," lanjutnya.
Dede juga berharap, Kejaksaan dapat melakukan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Secara internal, berharap Kejaksaan juga memberikan edukasi bidang hukum kepada Sumber Daya Manusia (SDM) di Pegadaian, baik dalam bentuk seminar, workshop dan sharing session serta kegiatan sejenis lainnya," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang mengatakan, Kejaksaan siap mendampingi mitra BUMN Pegadaian jika bersinggungan dengan hukum. Tak hanya pendampingan, Kejaksaan juga siap mengamankan aset milik Pegadaian.
Turut hadir dalam MoU diantaranya Maladi Lumbanbatu (Manager Non Gadai Rantauprapat); Chaidil Arfan Nasution (Manager Non Gadai Sidimpuan); Dicky Effendy (Tim Legal Kanwil Medan); Henry (Marketing Officer).
Dari pihak Kejaksaan Negerisidimpuan turut hadir Kasi Datun Manatap Sinaga; Kasi Intelijen Yunius Zega; Kasi BB Elan Jaelani; Kasi Pidum Horman Maulid Harahap; Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution; Kasi Subbagian Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, dan seluruh jajaran fungsional maupun non fungsional.
(REL/RZD)