Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 68 Kg Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 68 Kg Sabu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Wali Kota Medan dan Dandim 0201/BS menunjukkan barang bukti narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 68 Kilogram (Kg). 2 orang kurir ditangkap berikut 1 unit mobil dan 3 handphone disita.

"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka atas nama Febri yang sudah kita tangkap lebih dulu," kata Plt Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan, Jumat (17/3).

Rona menjelaskan, kedua tersangka kurir itu adalah Doni Permana (25), warga Jalan Tuan Ku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, dan Dino (21), warga yang sama.

"Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Rel Kereta Api Gunting Saga, Kelurahan Kwalo Selatan, Kecamatan Labura, Minggu (12/3) dini hari," ucapnya.

Rona menuturkan, awalnya pihaknya menangkap pengedar sabu atas nama Febri jaringan bandar narkotika di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

"Selanjutnya petugas mendalami informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Doni dan Dino di rel pelintasan Kereta Api Gunting Saga Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura," ungkapnya.

Bersama kedua tersangka diamankan 68 bungkus narkotika jenis sabu disembunyikan di 3 karung dalam mobil yang dikendarai.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kita amankan ke komando," pungkas Rona.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi