Manfaatkan Dana Desa untuk Atasi Masalah Stunting

Manfaatkan Dana Desa untuk Atasi Masalah Stunting
Kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru dengan tema Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Penerangan Hukum dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting di Kecamatan Kutalimbaru.

"Masalah stunting di Kabupaten Deli Serdang, tahun ini mengalami peningkatan menjadi 13,9 persen, yang sebelumnya 12,5 persen. Ada peningkatan 1,5 persen lebih," kata Camat Kutalimbaru, Avro Wibowo, Minggu (19/3).

Kata dia, dalam percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru.

Untuk pendataan anak stunting, seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai Camat, Lurah, Kepala Desa, bidan, perawat di Puskesmas hingga masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar melaporkannya.

"Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa," tambahnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, menyampaikan pemanfaatan dana desa akan berjalan sesuai harapan dengan memedomani 3 hal penting ini.

Pertama, tertib administrasi dimana dalam perencanaanya diawali dengan musyawarah tingkat desa.

Kedua, tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya.

Ketiga, kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

"Apabila Kepala Desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi," terang Yos.

Kata Yos, selama ini berfokus pada masalah pembangunan fisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Sekarang saatnya membangkitkan kepedulian membangun generasi penerus bangsa. Salah satunya mengatasi stunting.

"Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkaannya dalam perencanaan, mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi, jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas," tandas Yos.

Koordinator Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nanang Dwi Priharyadi, menyampaikan program pembangunan di desa, para Kepala Desa harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian ada turunannya sampai ke peraturan pemerintah.

"Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa," tandasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi