Tak Ada Restorative Justice Bagi Penganiaya David Ozora

Tak Ada Restorative Justice Bagi Penganiaya David Ozora
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut, dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice (RJ).

Hal itu disampaikan dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, yang diperoleh Minggu (19/3). Kata dia, hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji.

“Juga berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” tegasnya.

Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan RJ.

“Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” pungkasnya.

Siaran pers ini disampaikan mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan tersangka MDS, SLRPL, serta AG. Hal ini disampaikan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi