Siapkan Aksi, Elemen Buruh Sumut Tegas Tolak Permenaker Tentang Pemotongan Upah

Siapkan Aksi, Elemen Buruh Sumut Tegas Tolak Permenaker Tentang Pemotongan Upah
Siapkan Aksi, Elemen Buruh Sumut Tegas Tolak Permenaker Tentang Pemotongan Upah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di Sumatera Utara (Sumut) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Hal itu lantaran pada pasal 8 Permenaker tersebut tertulis bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen.

Demikian disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo. Bahkan ia menuding Menteri Tenaga Kerja sudah salah kaprah dan melanggar undang undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami tegas menolak, Permenaker 05 tahun 2023 itu jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang telah mengatur kebijakan upah buruh, yang isinya pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum kabupaten kota (UMK)," kata Willy Agus Utomo yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Minggu (19/3).

Menurut Willy, apabila nilai penyesuaian upah tersebut di bawah upah minimum, maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan, dalam undang-undang pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan dapat dikenakan penjara kurungan 1 hingga 4 tahun dan denda 100 juta hingga 400 juta rupiah.

Willy menerangkan, yang dimaksud keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker tesebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.

"Jika alasannya hanya mampu atau tidak mampu, maka semua akan berdalih tidak mampu, bahkan persaingan antar perusahaan padat karya jadi tidak berimbang nantinya, justru juga merugikan dunia usaha itu sendiri," ungkapnya.

Menanggapi penolakan Permenaker tersebut, pihaknya mengaku akan segera menggelar aksi unjuk rasa dan akan menggugat Permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Nasional.

"Secara nasional Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggelar aksi penolakan Permenaker itu, di daerah Jabodetabek hari Selasa ini sudah dimulai aksi, untuk di Sumut sendiri akan kami siapkan aksi dalam waktu dekat, kita harap Menaker Mecabut Peraturan yang memiskinkan buruh ini," tandasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi