Pedagang Mi Minta Polda Sumut Tangkap DPO Pembacokan di Pukat Banting (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut resmi memasukan nama Vinson (25) warga Jalan Pukat VII, Gang Indah No 5A, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Vinson sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, Medan, dengan korban Usop Suripto.
Menanggapi penetapan DPO itu, melalui kuasa hukumnya, korban berharap agar Polda Sumut segera menangkap tersangka Vinson.
"Agar korban yang merupakan pedagang mie mendapatkan kepastian hukum," tegas Paul JJ selaku kuasa hukum korban, Senin (20/3).
Paul juga mengungkapkan, awalnya laporan korban ini ditangani di Polsek Percut Seituan, dan orang yang saat ini dijadikan DPO dilepaskan begitu saja.
Namun, ketiga Laporan Polisi tersebut diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut barulah orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka.
"Dikatakan Paul, pihaknya juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Percut ke Divpropam Mabes Polri, dan penanganannya saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumut. Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dalam waktu dekat akan disidangkan," tegasnya.
Pengacara korban ini juga menceritakan, kasus ini bermula saat pelaku datang menggunakan senjata sajam berupa dua belah samurai.
Sebelumnya, 1 orang menyuruh adiknya untuk pulang, lalu kembali dengan membawa 2 belah samurai dan 1 pistol menggunakan sepeda motor.
"Setelah sampai di lokasi, salah satu pelaku yang menggunakan dua samurai menyabet jari tangan Usop Suripto. Lalu korban mencoba menakut-nakuti para pelaku dengan mengangkat batu agar para pelaku berhenti dan pergi, namun bukan malah takut, malah salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah Usop Suripto," urai Paul.
Kemudian, Usop pergi ke rumahnya dan mengambil sebuah besi tipis panjang untuk berjaga-jaga, sekaligus mengklarifikasi kenapa para pelaku menyabet tanggannya.
Bukannya mendapat penjelasan, kata Paul, Usop malah mendapat bacokan sadis secara membabi buta dari salah satu pelaku, dan menyebabkan luka-luka parah di bagian kepala, tulang patah, hingga koyak di beberapa bagian badannya.
Sementara untuk William Charles dan David Nicholas sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus yang sama.
Keduanya didakwa Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
(JW/RZD)