Oknum Pegawai BUMN Ditetapkan Tersangka Karena Terlantarkan Anak

Oknum Pegawai BUMN Ditetapkan Tersangka Karena Terlantarkan Anak
Mantan istri MDH dan anaknya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang oknum pegawai BUMN, MDH, yang diduga tidak menafkahi anaknya ditetapkan tersangka usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Alhamdulillah. Semoga yang bersangkutan (MDH) dapat diproses tanpa peringanan apapun," ucap mantan istrinya, Dita, Selasa (21/3).

Ibu 2 anak ini menuturkan, dirinya sempat pesimis atas laporannya yang dibuat 10 bulan lalu tersebut, belum lagi ocehan MDH di media sosial yang seolah-olah dirinya kebal hukum.

"Alhamdulillah sekarang yang bersangkutan (MDH) sudah tersangka," kata Dita.

Menurutnya, duka mendalam di mana anak pertamanya tidak dikasih nafkah pasca-dirinya bercerai, dan anak keduanya yang dikatakan hasil dari selingkuh, mulai diperlihatkan Yang Maha Kuasa terhadap MDH.

"Saya mengucapkan apresiasi kepada polisi yang sudah menetapkan MDH sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ucap Dita.

Kuasa hukum Dita, Julheri Sinaga, berharap agar MDH terus dijebloskan ke balik jeruji besi hingga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Hal itu karena korban dalam perkara ini adalah anak di bawah umur, di mana negara wajib memberikan perlindungan hukum.

"Sebelumnya yang bersangkutan nantang kenapa dirinya enggak dipanggil-panggil oleh polisi. Salut kepada polisi yang sudah memproses dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.

Kata Julheri, menurut keterangan juru periksa, pihaknya sudah mengirim berkas ke pihak kejaksaan dan berharap berkas dapat segera lengkap hingga tersangka dapat disidangkan sesegera mungkin.

Pihaknya sudah melaporkan status hukum MDH ke PTPN II Sawit Seberang. Di mana saat itu pihaknya bertemu dengan managernya yang membenarkan kalau MDH adalah anggotanya yang saat ini bekerja di bidang serba-serbi.

"Managernya menerangkan kalau yang bersangkutan sudah diturunkan ke bidang tersebut karena bidang sebelumnya tidak dijalankan dengan baik. Penjelasan managernya juga, kalau tersangka MDH terbukti bersalah nantinya usai divonis hakim, maka jelas ada sanksi juga dari pihak PTPN 2 yang maksimalnya bisa diberhentikan," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi