Sahur on the Road dan Petasan Dilarang Selama Ramadan

Sahur on the Road dan Petasan Dilarang Selama Ramadan
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak (kanan) bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, menegaskan Sahur on the Road hingga penggunaan petasan dilarang selama bulan Ramadan 1444 Hijriah demi menjaga kondusifitas wilayah Sumatera Utara.

"Saya minta untuk masyarakat, yang pertama tidak melakukan konvoi selama ibadah puasa. Kedua, tidak menggunakan petasan karena mengganggu kenyamanan saudara- saudara kita yang menjalankan ibadah selama Ramadhan," kata Panca, Rabu (22/3).

Polda Sumut dan jajaran sedang melaksanakan penyakit masyarakat menyasar berbagai tindakan kriminal seperti judi, minum minuman keras, tawuran dan aksi geng motor.

"Saya tegaskan ini tidak boleh terjadi di Sumut selama Ramadhan, termasuk geng motor, Sahur On The Road," tegasnya.

Polri bersama TNI dan pemerintah menjamin ketertiban Bulan Ramadan tetap kondusif.

"Menjaga kamtibmas itu tidak bisa diserahkan kepada pak polisi saja. Saya mengingatkan seluruh jajaran untuk mendorong peran serta masyarakat untuk menjaga lingkungannya masing-masing," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi