Ketua KIP Langsa Dilaporkan ke DKPP

Ketua KIP Langsa Dilaporkan ke DKPP
Chairul Azmi (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Diduga melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Langsa, T Faisal, dilaporkan ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

"Saat ini pihak kita masih menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh DKPP RI," ujar Chairul Azmi selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Pengadu Azhar, Kamis (23/3).

Disebutkan, selain Ketua KIP, turut dilaporkan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur. "LMereka (tiga anggota PPK-red) dilaporkan oleh anggota PPK Langsa Timur, Azhar HS, melalui kuasa hukumnya,"ujarnya.

Dikatakan, setelah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP pada Selasa (14/3), maka saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang.

Pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu yakni melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.

Selain itu, teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua PPK Langsa Timur (Azhar HS), tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan anggota KIP kota Langsa yang membidangi hal tersebut (Divisi Hukum dan/atau Divisi SDM) dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan berita acara rapat pleno, pada Jumat (10/2) yang diberikan oleh teradu II, teradu III dan
teradu IV.

Kemudian, teradu I juga tidak melakukan verifikasi maupun klarifikasi terhadap pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah berdasarkan SK KIP kota Langsa Nomor: 2/2023 tentang penetapan dan pengangkatan Ketua PPK kota Langsa, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023.

Lebih lanjut Chairul,mengatakan, hal ini terkesan teradu I selaku Ketua KIP kota Langsa tidak profesional dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap tidak adil terhadap pengadu yang juga merupakan penyelenggara pemilu dan memihak kepada teradu II, teradu III dan teradu IV dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP kota Langsa.

"SK KIP kota Langsa, Nomor: 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Ketua KIP kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 tentang penetapan dan pengangkatan Ketua PPK kota Langsa untuk pemilu tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023, dibuat
berdasarkan berita acara rapat pleno yang tidak sah dan cacat hukum,"jelas Chairul.

Jadi, sambung Chairul, SK yang diterbitkan oleh teradu I tersebut secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian, teradu I, teradu II, teradu III, dan teradu IV telah bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsjp penyelenggara pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggaran pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan DKPP RI Nomor: 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu.

"Saya dari pengadu selaku penasehat hukumnya mohon dipulihkan kedudukan, harkat dan martabat dan nama baik pengadu selaku penyelenggara pemilu sekaligus sebagai Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur,"tegasnya.

Sementara itu, Ketua KIP kota Langsa, T Faisal saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pelanggaran kode etik, mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya pelaporan ke DKPP.

"Saya belum mengetahui terkait apa. Tetapi laporan itu merupakan hak warga negara, Jadi, bila merasa dirugikan maka silahkan dilapor,"katanya.

Saat dijelaskan pelaporan itu terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS. Kemudian Faisal menjelaskan, terkait pleno pergantian Azhar sebagai Ketua PPK sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan hal itu tidak ada unsur politik.

Diakuinya pleno itu murni urusan PPK dan hasilnya disampaikan ke KIP beserta berita acaranya. Setelah dilihat dan pelajari sesuai ketentuan serta tidak ada yang dilanggar maka kita setujui.

Namun, lain halnya jika dalam proses pergantian PPK ada ikut campur tangan komisioner KIP, maka hal itu jelas-jelas salah. Jadi, apapun persoalan di PPK maupun PPS maka KIP tidal boleh mencampurinya.

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi