Diduga Terlibat Narkoba, Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap

Diduga Terlibat Narkoba, Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap
Salah satu anggota Polri bersama dua orang lainnya ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara menangkap seorang anggota Polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Sipahutar.

Kasi Humas Kepolisian Resort Tapanuli Utara, IPDA Gaung Wira Utama, mengatakan anggota Polisi tersebut ditangkap bersama dua orang rekannya.

"Bripka JBS (37) ditangkap bersama HJS (34), dan LA (19)," ujarnya, Kamis (23/3).

Gaung menerangkan, Ketiganya dicokok petugas karena diduga terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

"Ketiganya ditangkap karena diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba," katanya.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Dia menceritakan, awalnya pihaknya mengamankan Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar tempatnya bertugas.

Setelah diamanakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan dari dalam tas yang bersangkutan petugas menemukan, barang bukti berupa, satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.

Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik.

"Setelah Bripka JBS diperiksa, Dia mengakui bahwa narkoba tersebut berasal dari kedua orang lain yaitu HJS dan LA,"terangnya.

Gaung melanjutkan, setelah tim Operasional (Opsnal) Narkoba mendapat informasi itu, lalu melakukan pengejaran terhadap HJS dan LA dan berhasil menangkap keduanya.

"Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu sekitar berat 5,43 gram. Satu buah handphone warna hitam, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi,"katanya.

Dia mengatakan, selanjutnya petugas memboyong keduanya ke Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan lanjutan.

Gaung menegaskan, dari ketig orang yang ditangkap, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Bripka JBS.

"Bripka JBS dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,"katanya.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit Narkoba Polres Taput untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Untuk mereka berdua besok masih akan dilakukan gelar perkara,"tandasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi