Penganiaya Ibu Kandung di Tarutung Positif Narkoba (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Seorang pemuda di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), ATP (27) diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri, Dorlina Nainggolan (57).
Selain kepada ibunya, pelaku juga diduga turut menganiaya kaka iparnya Ronni Nainggolan (33).
Staf Humas Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis, 23 Maret 2023 sekira Pukul 10.00 WIB, di Jalan Balige, Desa Hutahuruk, Kecamatan Sipohon.
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika pelaku ATP mendatangi ibunya di rumah Desa Simamora, Kecamatan Tarutung. Namun pelaku tidak menemukan ibunya itu di rumah sehingga Ia bertanya kepada tetangga sebelah.
"Selanjutnya tetangga memberitahukan kalau ibunya tinggal di Jalan Balige, Desa Hutahuruk, Kecamatan Sipohon, di rumah korban Ronni Nainggolan," ujar Walpon Baringbing, Jumat (24/3).
Mendengar hal tersebut, tersangka kemudian mendatangi rumah iparnya itu. Setibanya di rumah, tersangka kemudian bertanya kepada iparnya itu keberadaan ibunya dengan keadaan emosi. Lalu korban Ronni Nainggolan menjawab tersangka bahwa ibunya Dorlina Nainggolan saat itu sedang berada di pesta.
Tersangka tidak percaya begitu saja dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya ternyata berada di dalam rumah. Setelah melihat ibunya berada di dalam rumah, tersangka langsung menarik paksa ibunya itu agar pulang ke rumahnya. Namun sayangnya ibunya tetap menolak.
"Oleh karena ibunya menolak pulang ke rumah, tersangka lalu mengambil tas dan hanphone ibunya itu lalu memukulkannya kebagian kepala ibunya itu," ungkapnya.
Melihat kejadian itu, lalu korban Ronni Nainggolan berupaya melerai keduanya namun saat melerai ia juga menjadi sasaran dari pelaku.
Saat itu pelaku diduga sempat pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Namun dengan tiba- tiba balik lagi ke tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mendobrak pintu rumah yang saat itu sudah ditutup.
Saat pintu didobrak dari luar, ibunya berusaha menutup dari dalam namun karena dobrakannya kuat, pintu pun terbuka dan mengakibatkan ibunya terdorong hingga terjatuh ke lantai.
"Ketika terjatuh tersangka pun memukul korban kembali. Melihat situasi, Ronni Nainggolan berusaha melawan. Pelaku kemudian mengambil tang dari sepeda motornya dan menusuk Ronni Nainggolan," ucapnya.
Baringbing mengatakan, menurut keterangan korban Dorlina Nainggolan, selama ini ia bersama anaknya itu tinggal serumah. "Namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak dikasih uang," ujar Baringbing.
Positif Narkoba
Baringbing mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tidak sampai di situ, pihaknya juga melakukan test urine terhadap tersangka. "Hasilnya postif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," ucapnya.
Ditegaskan, kini tersangka sudah dilakukan penahana di ruang tahanan Mapolres setempat. "Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tandasnya.
(CAN/RZD)