Dinkes dan BPJS Diminta Awasi Pelayanan Rumah Sakit di Kota Medan

Dinkes dan BPJS Diminta Awasi Pelayanan Rumah Sakit di Kota Medan
Ilustrasi (Abdu Faisal/ANTARA)

Analisadaily.com, Medan - Dinas Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk mengawasi pelayanan rumah sakit di Kota Medan.

"Saya minta Dinkes dan BPJS melakukan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit, dan menindak tegas bila terbukti melanggar," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Netty Yuniati Siregar dilansir dari Antara, Sabtu (25/3).

Menurut dia, upaya ini untuk memastikan program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, tentang cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) berjalan lancar.

Ia juga menekankan perangkat daerah terkait diminta terus melakukan pengawasan, baik terhadap Puskesmas dan rumah sakit.

Data Dinas Kesehatan Kota Medan menyebut ada 48 rumah sakit telah bekerjasama BPJS Kesehatan, selain 41 Puskesmas dan 31 Puskesmas pembantu sebagai fasilitas kesehatan pertama di Kota Medan.

Terhitung 1 Desember 2022, warga Kota Medan cukup membawa KTP guna mendapat pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama BPJS Kesehatan.

"Sehingga pasien program UHC dipastikan terlayani, baik di Puskesmas maupun rumah sakit," terang Netty yang merupakan politisi Partai Gerindra ini.

Erni, warga Pahlawan, Medan Perjuangan, mengeluhkan pelayanan salah satu rumah sakit memulangkan pasien gratis BPJS Kesehatan setelah tiga hari dirawat dan belum sembuh.

"Walau dirawat tiga hari, tapi pasien itu belum sembuh," katanya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi