Pasca Dilarang, Pedagang Pakaian Bekas Sepi Pembeli

Pasca Dilarang, Pedagang Pakaian Bekas Sepi Pembeli
Pedagang pakain bekas di pasar TPO, Minggu (26/3). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Lapak penjual pakaian bekas di Pasar TPO Kecamatan Tanjungbalai Utara sepi sejak adanya larangan impor pakaian bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.

Ketua Ikatan Pedagang Pakaian Bekas Kota Tanjungbalai (IPABASTA), Mulia Simatupang menyatakan selain sepi pembeli barang dagangan juga tidak masuk lagi sehingga stok barang sudah mulai menipis dan para pedagang hanya menjual stok dagangan yang masih ada, Minggu (26/3).

"Kami saat ini kesulitan mengenai pasokan, karena adanya larangan impor berartikan tidak ada barang masuk, jadi kami hanya menjual barang yang ada saja", ujarnya.

Mulia menjelaskan sudah 30 tahun lebih para pedagang pakaian bekas menjadikan usaha tersebut sebagai membutuhi kehidupan keluarganya namun sejak tersiarnya Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk memberantas importasi ilegal, para pedang sudah mulai kebingungan untuk menjalankan usaha ke depannya.

"Yang kami cemaskan hari ini bagaimana kesinambungan hidup kami kedepannya. Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi bukan hanya menggalakkan perintah Presiden yang seakan tidak berpihak kepada para pedagang kecil seperti kami", ujarnya.

Mulia juga berharap semoga pemerintah Republik Indonesia mau menimbang kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dengan harapan bagaimana supaya pedagang pakaian bekas dapat dilegalkan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Musliadi menerangkan pihaknya telah melakukan optimalisasi pengawasan pemasukan Balepress (BP) melalui jalur laut dan beberapa kali telah melakukan penindakan dilaut secara mandiri ataupun sinergi dengan kanwil KPPBC Sumut.

Musliadi menambahkan pihaknya juga melakukan pemetaan daerah-daerah yang berpotensi serta melakukan pengawasan dengan patroli laut dan berkoordinasi bersama Aparat Penegak Hukum terkait karena wilayah pengawasan KPPBC Teluk Nibung cukup luas mulai perbatasan wilayah awas Batubara sampai perbatasan Riau.

Untuk penindakan darat ataupun transaksi yang dilakukan di dalam negeri juga telah beberapa kali dilakukan penindakan, khususnya penindakan darat dalam perlu pembuktian bahwa pakain bekas tersebut benar asal impor dan merupakan barang ilegalnya, tuturnya.

Musliadi menjelaskan terkait penindakan tersebut kami tetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN), sedangkan pemasukan atau peredaran di darat kami perlu koordinasi dengan semua pihak karena tidak hanya berkaitan dengan Undang-undang Kepabeanan namun bisa berkaitan dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen , Undang-undang Kesehatan atau lainnya.

Humas KPPBC Teluk Nibung, Lia menambahkan untuk jalur masuknya barang pakaian bekas ke Tanjungbalai pihaknya sudah memastikan melakukan pengawasan dengan optimal melalui jalur laut.

"Namun terhadap informasi dan case penindakan yang dilakukan bahwa pakaian bekas yang ada di Tanjungbalai masuk melalui jalur darat atau dibawa dari wilayah lainnya, sehingga perlu penelusuran lebih lanjut", cetusnya.

Periode 2021 – 2023 KPPBC Teluk Nibung telah melakukan penindakan sekitar 2.741 goni pakain bekas dengan rincian 2.143 goni pada tahun 2021, 536 goni pada tahun 2022 dan 62 goni pada bulan februari 2023, terangnya.

"Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari instansi terkait", tegasnya.

Untuk pakaian bekas yang ada di Gudang TPO tentunya sudah menjadi atensi dan perhatian, akan dilakukan koordinasi dengan pihak kementerian perdagangan yang mengeluarkan ketentuan Larangan dan juga aparat hukum lainnya dalam rangka melakukan mitigasi resiko, memperhatikan aspek keamanan dan koordinasi dalam rangka sinergi penindakan bersama, jelasnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi