Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Residivis

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Residivis
Tersangka menujuk beberapa barang bukti setelah ditangkap (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satres Narkoba Polres) Tanjungbalai mengamankan seorang residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tahun 2020.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengungkapkan tersangka berinisial IPN (32) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur itu diamankan saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, Senin (27/3).

R Silalahi menjelaskan awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Kelurahan Simula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinannya bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli), terangnya.

"Tim melakukan penyelidikan serta melakukan pembelian terselubung kepada pelaku IPN dengan cara memesan 2 gram sabu seharga Rp.800.000", ujarnya.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat dengan pelaku IPN untuk bertemu di Jalan Putri Malu Kelurahan Simula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur sementara personel yang lain tetap bersedia melakukan pengawasan, urainya.

Setelah pelaku datang dengan mengenderai sepeda motor KLX warna biru putih hitam tanpa plat ke lokasi yang telah disepakati bersama untuk melakukan transaksi, saat pelaku menunjukkan satu bungkus sedang plastik klip transparan berisi sabu langsung petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan penangkapan dengan dibantu peronel lainnya, jelasnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua bungkus kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, tujuh bungkus kecil plastik klip transparan kosong, satu bungkus kecil plastik klip transparan kosong, sambungnya.

"Selain itu petugas juga menyita satu unit Handphone Android merk Vivo warna biru, satu Unit Handphone merk Nokia dan Uang tunai sebanyak Rp.8.000.000 dikantong celana sebelah kanan yang diakui pelaku IPN uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu", terangnya.

R Silalahi mengungkapkan saat diintrogasi tersangka IPN mengaku barang haram miliknya tersebut diperoleh dari seirang laki-laki berinisial R yang masih dalam pencarian dan juga mengaku baru enam bulan terakhir ini melakukan tindak pidana narkotika sejak bebas dari Lapas tahun 2020.

"Saat ini, tersangka IPN beserta barang bukti yang disita petugas termasuk satu unit sepeda motor KLX warna biru putih hitam tanpa plat nomir polisi diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut', tegasnya

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi