Kadin Sumut Dukung Kebijakan Pemerintah Soal THR

Kadin Sumut Dukung Kebijakan Pemerintah Soal THR
Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara atau akrab disapa Dida, di Kantor Kadin Sumut, Jalan Sekip Baru, Kota Medan, Selasa (28/3) (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan - Perusahaan swasta diimbau wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait THR.

"Kita dukung, karena THR wajib diberikan. Apalagi setahun sekali," kata Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara atau akrab disapa Dida, di Kantor Kadin Sumut, Jalan Sekip Baru, Kota Medan, Selasa (28/3).

Menurut Dida, terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha dengan pemerintah maupun pekerja. Karena antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja, saling membutuhkan.

"Kita kan saling membutuhkan," ujarnya.

Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan pemerintah, mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten kota. Terkait kebijakan-kebijakan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

"Produktivitas sejalan dengan kenaikan UMP, UMK, dan UMR, naik 10 persen. Kadin Sumut tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain tidak sepakat, tidak tahu," sebut Dida.

Dida menuturkan, soal kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023, pihaknya tidak mempermasalahkan, selama kenaikan upah sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam suatu perusahaan.

"Sepanjang produktivitas naik, kalau naik 10 persen, kita happy. Produktivitas harus juga naik 10 persen. Biar fair," tuturnya.

Dengan produktivitas naik 10 persen, lanjut Dida, maka cost of production atau biaya produksi juga dapat sejalan dengan pengeluaran, yang didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi.

"Sekitar tiga persen atau empat persen dari produksi. Ya, pengusaha yang ngerti hitung-hitungan masih memikirkan margin enam sampai tujuh persen," terangnya.

Kemenaker menegaskan pembayaran THR kepada pekerja dan buruh wajib dibayar penuh dan tidak bolah dicicil oleh perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan, THR diberikan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini,” ujar dia.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi