Warga Diimbau Tidak Deres Getah Pinus

Warga Diimbau Tidak Deres Getah Pinus
Warga Diimbau Tidak Deres Getah Pinus (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan patroli gabungan dan memberi imbauan kepada warga agar tidak melakukan penderesan getah kayu pinus di lahan hutan lindung Harangan Ganjang, Kecamatan Dolok Panribuan, Rabu (29/3).

Kegiatan patroli dilakukan KLHK melalui Balai Penerapan Standarisasi, Balai Pelatihan Kehutanan, KPH II Pematangsiantar, Kapolsek Dolok Panribuan, N Butarbutar, Kanit Intel Polsek Manurung, Camat Dolok Panribuan Sijabat.

Saat di lokasi, beberapa warga kelompok penderes langsung diimbau petugas. Sesuai hal itu, para petugas mendapatkan perlawanan dari Ketua Kelompok Sorba Tua Siallagan.

Menurut Sorba Tua Siallagan, lahan hutan lindung tersebut adalah milik leluhurnya. Beberapa tahun lalu sebelum merdeka, Belanda meminta izin dari leluhurnya.

"Ini tanah milik opung kami. Kenapa kalian usir kami untuk deres getah pinus di sini," ujar Sorba Tua.

Bahkan dirinya tidak perlu untuk mengurus izin melakukan deres getah pinus, dikarenakan lahan itu lahan leluhur. "Ngapain kami harus urus izin untuk deres getah pinus, karena ini lahan opung kami," ucapnya.

Kapolsek Dolok Panribuan, AKP N Butarbutar, juga meminta kelompok masyarakat agar tidak melakukan penderesan getah pinus. Karena itu dapat merusak lingkungan hidup dan mematikan pohon.

"Warga juga diharapkan tidak merusak pohon yang berada di hutan lindung, karena lahan tersebut merupakan kehidupan bagi binatang lainnya," tandasnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi