BPJamsostek Medan Kota Lindungi Masyarakat di Segala Sektor

BPJamsostek Medan Kota Lindungi Masyarakat di Segala Sektor
BPJamsostek Medan Kota (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Medan Kota selalu berupaya melindungi masyarakat pekerja di segala sektor pekerjaan.

Seperti yang diketahui sebelumnya saat ini BPJAMSOSTEK memiliki sektor kepesertaan yang terdiri dari kepesertaan Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi hingga Pekerja Migran Indonesia.

Untuk kepesertaan BPU atau sektor pekerja mandiri, dengan hanya Rp36.800, peserta sudah mendapatkan 3 manfaat program sekaligus yaitu perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta tambahan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tentunya manfaat program ini menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia tidak produktif bekerja, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Medan Kota, Suci Rahmad Rabu (29/3) menjelaskan saat ini pihaknya akan fokus memberikan sosialisasi terhadap para pekerja sektor bukan penerima upah terutama yang rentan memiliki risiko kecelakaan kerja agar juga bisa mendapatkan manfaat progam BPJAMSOSTEK.

“Sesuai dengan amanat Pemerintah, program BPJAMSOSTEK tidak hanya untuk pekerja perusahaan saja namun juga bisa didapatkan oleh pekerja sektor bukan penerima upah seperti nelayan, pedagang, driver ojek online, marbot mesjid dan lainnya,” terang Suci.

Dengan iuran hanya Rp 36.800 per bulan, manfaat yang didapatkan sungguh besar. Salah satunya adalah santunan kematian hingga Rp 42 juta yang tentunya mewujudkan upaya pemerintah untuk melindungi dan menyejahterahkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“Harapan kami seluruh pekerja khususnya yang ada di wilayah Kota Medan dapat terlindungi melalui program-program BPJAMSOSTEK sehingga terwujud masyarakat pekerja yang sejahtera,” tutup Suci.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi