Penasihat hukum korban, Togar Lubis, dan pihak keluarga korban saat memberikan penjelasannya (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengembalikan berkas perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27) dan kawan-kawan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Langkat.
Pengembalian tersebut membuat penasihat hukum korban, Togar Lubis, heran. Pasalnya, masa penahanan terhadap kelima tersangka jelang deadline atau hampir habis.
"Berdasarkan Informasi yang kami peroleh, perkara pembunuhan almarhum Paino walau waktunya sudah hampir 60 hari sejak kejadian atau mereka ditangkap, bahkan sampai saat ini informasi yang kami peroleh perkara ini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejari Langkat. Hal ini membingungkan bagi kami," kata Togar, Kamis (30/3).
Bahkan muncul dugaan, JPU sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Padahal, JPU serta penyidik yang turut juga dihadiri Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, dan Kajari Mei Abeto Harahap saat menyaksikan proses rekonstruksi perkara pembunuhan berencana tersebut.
Karena itu, Togar mendesak agar JPU segera mempercepat atau menyatakan lengkap berkas perkara tersebut. Sebab, perkara ini sudah jelas terang benderang.
"Saat dilakukan prescon oleh penyidik Polda Sumut, termasuk rekonstruksi di lapangan beberapa waktu lalu, perkara ini nyata dan terang benderang. Tidak ada celah perkara ini mengalami kesulitan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan," ungkap Togar.
Sedangkan itu, Tosa Ginting dan kawan-kawan ditetapkan tersangka pada 3 Februari 2023. Namun hingga kini atau jelang habis masa penahanan selama 60 hari, JPU belum menyatakan lengkap berkas perkara untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat.
"Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Kabupaten Langkat. Kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Togar.
Muncul kekhawatiran dari keluarga korban jika JPU diduga sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Kekhawatiran dimaksud karena seperti kasus 2021 lalu, diduga JPU dan majelis hakim sebagai wakil tuhan di bumi ini melakukan 'kongkalikong' menangani perkara tersebut.
Adapun perkara 2021 dimaksud adalah Tosa Ginting menguasai dan memiliki kepemilikan senjata api. Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.
"Kita akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi III DPR RI terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya," ucap Togar.
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun ketika dikonfirmasi via WhatsApp membenarkannya. "Benar berkasnya ada dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.
Terkait penahanan yang dikhawatirkan karena berkas dikembalikan ke penyidik, Kasi Intel mengakui masa penahanannya masih sangat panjang dan cukup.
"Perlu diingatkan kembali, masa penahanannya masih sangat panjang dan cukup, aturan yang mengatur masa penahanan terhadap tersangka dalam perkara dimaksud, penyidik memiliki kewenangan masa penahanan sesuai KUHAP dan permohonan perpanjangan penahanan oleh penyidik kepada Kejaksaan, termasuk permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada Pengadilan Negeri, semua itu diatur dalam KUHAP. Jadi tidak usah khawatir dampak pengembalian berkas ke persoalan penahanan,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon seluler, terkait pengembalian berkas tersebut membenarkannya.
"Iya benar masih melengkapi P-19 dan berkas itu dikembalikan oleh JPU Kejari Langkat ke penyidik, karena untuk memeriksa ahli pidana," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak pada dada sebelah kanan.
Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Rabu (8/3). Rekontruksi yang digelar siang berakhir malam pukul 22.00 WIB. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di 7 tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
(HPG/RZD)