Aksi masyarakat saat peletakan batu pertama venue Sport Center, Jumat (31/3/2023). (Analisadaily/Qodrat Al-qadri)
Analisadaily.com, Deliserdang - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dengan tegas mengatakan bahwa persoalan sengketa lahan Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang telah tuntas dan selesai. Proses pengadaan tanah 300 hektare yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II itu sudah dilakukan dengan benar sehingga zatnya menjadi halal.
"Pengadaan lahan ini sudah halal. Saya garansi dan jamin itu. Bahkan kalau subhat saja saya tidak mau, apalagi haram," tegas Edy saat memberikan kata sambutan peletakan batu pertama Venue Stadion Atletik Madya dan Martial Arts Sport Center, Jumat (31/3/2023) di lokasi Sport Center.
Edy menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Polda, Kejati sampai PTPN II hingga pembebasan lahan seluas 300 hektare untuk Sport Center ini terealisasi.
"Tanah ini untuk Sport Center, bukan untuk Edy Rahmayadi. Ini untuk masyarakat Sumatera Utara," tegasnya.
Terkait dengan masih adanya pihak yang merasa belum mendapatkan hak pembebasan lahan, Gubsu mengatakan bahwa itu merupakan masalah yang bersangkutan.
Edy juga memohon kepada media dan masyarakat Sumut mewujudkan rencana pembangunan Sport Center sampai tuntas. Kegiatan peletakan batu pertama venue itu sendiri diwarnai dengan segelintir aksi dari ibu-ibu yang membentangkan spanduk mengatasnamakan Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu.
Pada saat wawancara dengan awak media, Edy Rahmayadi disinggung soal pelaporan KPK terkait pengadaan lahan. Menjawab hal itu Edy tak mau ambil pusing, ia yakin bahwa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan dan untuk masyarakat Sumatera Utara.
(BR)