Saksi dari Bank OCBC Juga Nyatakan APIN BK Seorang Pengusaha Walet

Saksi dari Bank OCBC  Juga Nyatakan APIN BK Seorang Pengusaha Walet
Saksi dari Bank OCBC di persidangan dengan terdakwa Apin BK. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi di sidang lanjutan Apin BK. Saat memberikan keterangan, saksi menjelaskan bahwa Apin BK menjadikan usaha sarang waletnya sebagai pendukung untuk meminjam uang ke bank.

Seperti yang dijelaskan saksi bernama Wandi dari Bank OCBC, ia menjelaskan bahwa saat melakukan peminjaman ke Bank Apin BK mengaggunakan beberapa unit bangunan miliknya, dan sebagai pendukung untuk peminjaman adalah usaha sarang walet.

"Sebelum kami berikan pinjaman, kami lihat dulu perputaran usaha yang dijadikannya jaminan atau pendukung. Total jumlah modal kerja sebesar Rp 8 miliar, yang diagunkannya ada beberapa unit. Berdasarkan data kami, pertama di Tanjung Morawa 2 unit, dan jalan Danau Singkarak 2 unit. Kemudian, sebagai pendukung itu kami melihat dia memiliki usaha sarang walet," kata Wandi, Senin (3/4/2023).

Pengakuan saksi Wandi dari Bank OCBC yang mengatakan bahwa Apin BK melakukan pinjaman uang miliaran rupiah dengan usaha pendukung sarang walet juga serupa dengan saksi Hartono dari pihak MyBank.

Hartono menjelaskan, pada tahun 2021 saat itu Apin BK melakukan peminjaman sebesar Rp 5,7 M. Saat itu Apin BK juga mengajukan usaha pendukung adalah sarang walet miliknya.

"Ada modal kerja berkisar Rp 5,7 miliar. Pada tahun 2021 dia mengajukannya, untuk pendukung pinjaman itu usaha sarang walet. Sementara untuk agunan bangunannya ada yang di daerah Royal Sumatera," ucapnya.

Majelis hakim mencoba bertanya kepada masing-masing saksi yang menjelaskan bahwa saat Apin BK melakukan pinjaman kepada bank, ia selalu menjadikan usaha sarang walet sebagai jaminan pendukung untuk menerima pinjaman uang.

"Ini semua sarang walet yang jadi jaminan, apakah kalian dari pihak bank ada mencari tahu sebelum memberi pinjaman. Kalian hanya melihat dari transaksi rekening koran usahanya. Harusnya kalian lihat dulu benarkah itu sarang walet atau tidak," ucap hakim.

Namun, tidak ada satupun saksi yang menjelaskan secara rinci dari pertanyaan majelis hakim tersebut. Kemudian, hakim menunda persidangan pada pekan depan untuk kembali mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, secara terpisah penasihat hukum Apin BK Landen Marbun menjelaskan terkait usaha yang dijadikan Apin BK sebagai jaminan untuk peminjaman uang di bank.

"Apin itu mempunyai beberapa usaha, ada sarang walet ada bursa keramik, kemudian ada properti. Jadi dengan demikian itu akan membuktikan bahwa Apin itu ada mempunyai beberapa bisnis. Nah, itu adalah salah satu syarat perbankan untuk menjadi pendukung apakah dia bisa mengembalikan kreditnya," tutur Landen.

"Jadi dia menjadikan usaha sarang waletnya untuk dasar mengajukan pinjaman dengan agunan beberapa gedung nya atau bangunanya. Apin itu sebagai pengepul walet lalu dia menjual ke pihak lain waletnya. Nah modal kerja untuk dipinjam di bank untuk kegiatan kerja walet," sambung Landen.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi