BPJS Ketenagakerjaan Bantu Lunasi Utang Nasabah Bank

BPJS Ketenagakerjaan Bantu Lunasi Utang Nasabah Bank
Penyerahan santunan JKM kepada ahli waris (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Bachtiar IB sebesar Rp 42 juta sebagai peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco Langsa.

“Bachtiar merupakan peserta dilindungi jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM dengan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Rp 16.800 per bulan,” jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan, usai penyerahan santunan JKM kepada keluarga Bachtiar di Kantor BPR Syariah Adeco, Selasa (4/4).

Bachtiar baru menjadi peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco yang dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan pada September 2022. Kemudian peserta telah melunaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai degan jangka waktu peminjaman pada Desember 2022, Bachtiar IB dilaporkan telah meninggal dunia.

Penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris yakni istrinya Nurjanih. Sementara peserta tersebut jangka waktu pelunasan kreditnya di BPR Syariah Adeco selama 2 tahun.

Namun, karena peserta sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk santunannya diberikan setelah penghitungan sisa kredit, dengan manfaat Rp 42.000.000, dengan sisa kredit Rp 16.882.000 dan Rp 25.118.000 menjadi manfaat yang diberikan kepada ahli waris.

"Santunan diberikan setelah ahli waris membuat kesepakatan antara BPR Syariah Adeco dengan ahli waris untuk pelunasan pinjaman," ujarnya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rosidhien mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan semua steakholder, dalam hal ini di Langsa dengan pihak BPR Syariah Adeco.

"Intinya kami ingin memberikan perlindungan kepada nasabah BPR Syariah Adeco yang melakukan pinjaman dana untuk usaha, sehingga saat terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian itu bisa terakomodir dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)," jelasnya, seraya mengatakan, ini adalah program pemerintah.

Dikatakan, bagi peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja, misalkan mau ke pasar atau mengalami kecelakaan lalu lintas harus dirawat di rumah sakit, biayanya ditanggung unlimite (tanpa batas). Kemudian bila ada kecelakaan kerja meninggal selain mendapat santunan kecelakaan kerja juga langsung mendapat beasiswa untuk 2 orang anaknya pada usia sekolah dari TK-S1.

"Kami terus melakukan sosialisasi program pemerintah ini dengan semua steakholder seperti pihak BPR Syariah Adeco, sehingga biar masyarakat pekerja mengetahui dan paham dengan menjadi peserta Jamsostek akan mendapatkan keuntungannya," ujarnya.

Direktur Utama BPR Syariah Adeco Langsa, Muklis mengatakan, nantinya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya nasabah pembiayaan, tapi juga ditawarkan kepada nasabah tabungan.

Diakuinya, selama ini pihak BPR Syariah Adeco sangat antusias mengikuti program pemerintah ini, karena sangat menguntungkan sekali bagi nasabah dan secara umum masyarakat.

Dia mencontohkan, pembiayaan BPR Syariah Adeco yang mikro Rp 100 juta, kemudian pihaknya mengarahkannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena sangat menguntungkan dari asuransi yang lain. Apalagi, persyaratannya tidak terlalu rumit dan tidak ada batasan-batasan dalam meninggal karena tertentu.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi