Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan

Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut telah membentuk tim khusus dalam menangani kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir.

Namun, setelah dibentuknya tim tersebut seorang yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini, Edgar Tambunan alias Acong belum juga diamankan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, selain almarhum Bripka AS, ada 4 orang yang diduga terlibat. Di mana tiga orang telah menjalani pemeriksaan sedang seorang lagi masih belum diketahui keberadaannya.

"Selain Bripka AS ada 4 lagi yang diduga terlibat dari perkara ini yang sama-sama melakukan," kata Kapolda usai gelar kasus ini bersama tim Kompolnas dan keluarga almarhum Bripka AS, Selasa (4/4) malam.

Kata Panca, 1 orang calon tersangka bernama Edgar Tambunan alias Acong yang merupakan pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, masih dalam pengejaran.

"Bagaimana hubungannya (Acong dengan kasus ini) masih kita dalami. Salah satu calon tersangkanya Edgar Tambunan alias Acong sedang dilakukan pengejaran," katanya.

Dia pun mengimbau agar Acong menyerahkan diri kepada Polda Sumatera Utara. "Saya minta Edgar menyerahkan diri dan menjelaskan bagaimana apa yang dilakukan," ujar dia.

Tim yang sudah dibentuk lanjut dia, terus bekerja dalam mengungkap kasus ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka. Selain melengkapi korban-korban wajib pajak tersebut, tim juga akan melakukan proses selanjutnya khususnya penetapan tersangka yang diduga sebagai pelaku.

Panca menambahkan, Polda Sumut meminta kepada Kepala UPT Samsat Pangururan dan Dispenda untuk bisa mencari solusi bagi para korban wajib pajak kendaraan bermotor.

"Kami mendorong pihak kepala UPT dan Dispenda untuk bisa membantu mengatasi kesulitan dari masyarakat yang uangnya digelapkan oleh para terduga pelaku," kata dia.

Diketahui, selain menarik kasus penggelapan pajak kendaraan Rp 2.5 miliar di Kabupaten Samosir, Polda Sumut juga menangani kasus kematian Bripka Arfan Saragih yang ditangani oleh Satreskrim Polres Samosir. Hal ini dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kejanggalan kematian Arfan Saragih yang diklaim bunuh diri oleh Polres Samosir.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (25/3) pagi membenarkan kalau kasus kematian Bripka Arfan Saragih telah ditarik ke Polda Sumut dan membentuk tim khusus. Tim terdiri dari Reserse Krimsus, Reserse Krimum dan Propam, untuk menangani kasus ini.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi