Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan pasar murah di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). (ANTARA/HO-Kementerian Perdagangan/dok.Pri)
Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta kepada seluruh pedagang barang kebutuhan pokok untuk tidak mengambil untung berlebihan dan menimbun stok, jika tidak ingin ditindak oleh Satgas Pangan.
"Hati-hati kalau ada yang menimbun stok, barangnya langsung disita satgas. Jadi, kita minta ambil untung secara wajar. Tapi kalau sampai menimbun bapok (barang kebutuhan pokok), nanti disita sama satgas, barangnya diambil," ujar Zulkifli dilansir dari Antara, Rabu (5/4).
Zulkifli mengatakan, secara rutin Kementerian Perdagangan yang bekerja sama dengan Satgas Pangan melakukan peninjauan terhadap harga-harga bahan pokok.
"Seluruh pasar di Indonesia kita cek bekerja sama sama dengan Satgas Pangan," katanya pula.
Zulkifli kembali melakukan peninjauan pasar murah di wilayah Jakarta pada Rabu (5/4). Mendag meninjau pasar murah di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Ia menyampaikan, pelaksanaan pasar murah bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
"Kita bazar sama Wali Kota untuk membantu agar masyarakat dapat harga barang kebutuhan pokok yang murah," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Peserta bazar berasal dari ritel modern Indomaret, Bulog, Food Station, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat sekitar. Pada bazar ini dijual berbagai bahan pokok dengan harga terjangkau.
Barang kebutuhan pokok yang dijual di antaranya bawang putih kating dijual dengan harga Rp25.000/kilogram, minyak goreng Minyakita Rp14.000/liter, tepung terigu Rp12.000/kilogram, gula pasir Rp13.500/kilogram, minyak goreng kemasan premium Rp32.500/2 liter, serta beras medium Bulog Rp47.000/5 kilogram.
Selain itu, dijual paket bahan pokok dengan harga Rp65.000 yang berisi gula pasir 1 kilogram, minyak goreng 1 kilogram, serta beras medium 2,5 kilogram.
(CSP)