Penguasa Lahan Pelepasan HGU PT. BSP Dilaporkan

Penguasa Lahan Pelepasan HGU PT. BSP Dilaporkan
Ketua Wiraguna Tanah Rakyat (WTR), Susilawadi melaporkan dugaan mafia tanah di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat ke Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (10/4). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Wiraguna Tanah Rakyat (WTR) melaporkan SH (69) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur karena menguasai sebagian lahan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) seluas 8.842 M2 di Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

"Hari ini kita melaporkan salah seorang berinisial SH ke mafia tanah di Kejaksaan Asahan yang mengaku bahwa SH telah memiliki surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sei Renggas seluas 8.842 M2," kata Ketua WTR, Susilawadi, Senin (10/4).

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan bukti awal yang didapatkannya berupa SKT yang diterbitkan oleh lurah Sei Renggas, surat pengukuran lahan yang dikeluarkan ATR/BPN Kabupaten Asahan dan bukti pengiriman uang dari Bank Mandiri senilai Rp 400 juta ke PT. BSP.

"Tidak SH saja yang kita laporkan namun semua pihak yang ada dalam bukti kita laporkan juga ke Satgas Mafia tanah dalam hal ini Kejaksaan Asahan," jelasnya.

Dia berharap kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Asahan, agar segera memproses laporan dirinya soal duagaan mafia tanah yang mengakibatkan kerugian negara.

"Saya berharap laporan saya ini cepat diproses, agar masalah sebagian lahan pelepasan HGU PT. BSP jadi terang benderang. Kalau dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," harapnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Asahan, Aguinaldo Marbun, membenarkan adanya laporan dari WTR terkait adanya dugaan mafia tanah.

"Iya ada kita terima laporan, sebelum kita proses, terlebih dahulu kita telaah dulu laporannya," kata Aguinaldo.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi