Staf Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menyerahkan dan melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga dan 2 lainnya luka-luka yang terjadi di Siborongborong beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.
Staf Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap I ini dilakukan setelah pihaknya melengkapi seluruh syarat formil dan materil.
"Syarat formil dan materil dianggap sudah lengkap, sehingga dikakukan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejari Taput," katanya, Rabu (12/4).
Dia mengatakan, selanjutnya berkas perkara tahap I ini nantinya akan kembali diteliti oleh Jaksa Penuntut ulUmum (JPU) Kejari.
"Jaksa akan melakukan penelitian berkas, dan apabila masih ada kekurangan, kita akan kembali melengkapinya," tandasnya.
Polres Taput sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga dan 2 luka-luka di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, pada Minggu (5/3) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Adapun korban meninggal akibat penganiayaan itu yakni Andreas Fransiskus Hutasoit (26). Sedangkan korban luka yakni Candro Lubis (26) dan Goklas Hutasoit (27). Sedangkan 4 orang tersangka dalam kasus ini yakni AP (31), PS (28), RP (30), dan ES (28).
(CAN/RZD)