Polisi Tangkap Tiga Orang Pemuda Pencuri Sepeda Motor

Polisi Tangkap Tiga Orang Pemuda Pencuri Sepeda Motor
Ketiga tersangka saat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap tiga orang pemuda di Lingkungan I Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan ini bermula dari kecurigaan masyarakat, yang melihat adanya satu unit mobil warna silver metalic melintas berulang-ulang. Sehingga, warga yang saat itu jaga malam di Pos Kamling menghubungi kontak pengaduan Polres Pengaduan. Petugas datang dan melakukan pemeriksaan.

"Petugas menemukan benda yang mencurigakan di dalam mobil berupa kunci T. Kemudian dilakukan introgasi diketahui ketiga pria tersebut berinisial JP (31), BS (24) dan BI (21). Tidak lama kemudian petugas pun berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan ketiga pria itu," kata Rachmat, Kamis (13/4).

Mereka mengakui sudah tiga kali mencuri sepeda motor, termasuk di Kecamatan Haranggaol Horison dan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Barang bukti mereka simpan di Rumah kost BS.

Rachmat lanjut menjelaskan, pada Jumat, 31 Maret 2023 pukul 23.30 WIB, personil opsnal Jatanras melakukan pengembangan dan keterangan dari BS, petugas menemukan tiga sepeda motor. Semua kendaraan yang ditemukan merupakan kendaraan hasil curian yang dilaporkan sebelumnya," papa Rachmat.

"Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya. Para tersangka juga masih dalam tahap proses pemeriksaan dan pengembangan dari beberapa Polres terkait kejahatan yang dilakukan mereka," sambungnya.

Atas kejadian ini, dia menghimbau masyarakat untuk dapat menjaga barang-barang berharga mengingat saat ini bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Warga diminta untuk aktif melaksanakan Siskamling guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat seperti yang telah dilaksanakan di Lingkungan I Kelurahan, Simalungun.

Apabila ada kejadian tindak pidana agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi