Seluruh Perusahaan Segera Bayar THR Buruh

Seluruh Perusahaan Segera Bayar THR Buruh
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Ir. Iboy Hutapea (Analisadaily/Chandra Chaidir)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Ir. Iboy Hutapea minta semua perusahaan harus membayar Tujungan Hari Raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Menurut Iboy, THR diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi buruh yang mempunyai huhungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu yang tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Kita telah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tebingtinggi, supaya membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” jelas Iboy, Kamis (13/04).

Besaran THR diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan masa perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

“Kita harapkan, semua perusahaan di Kota Tebingtinggi dapat segera membayar THR kepada masing masing buruh / karyawannya sesuai masa kerja dan perjanjian masing masing perusahaan dengan buruhnya,”pinta Iboy.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi