BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Rentan Desa

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Rentan Desa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palas, Wahyudi bersama staf melakukan koordinasi dengan Dinas Pemdes Padanglawas. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek terus menyasar pekerja rentan di desa dengan program JKK dan JKM.

Untuk mewujudkan program itu, BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan desa dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas Wahyudi, mengatakan, pihaknya segera menggelar sosialisasi kepada seluruh kepala desa terkait penggunaan dana desa untuk perlindungan Jamsostek program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kematian ( JKM).

" Tujuan program ini adalah untuk memberikan perlindungan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di desa," kata Wahyudi usai koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Padanglawas.

Wahyudi menjelaskan, sasaran dari program ini adalah kepada pekerja rentan desa guna terlindungi dengan program Jamsostek.

Untuk menyegerakan jalannya program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pemdes segera menyusun regulasi penampungan anggaran dana desa di bulan Mei 2023 sudah rampung untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

" BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pemdes sudah sepakat untuk kerjassma dakam perlindungan pekerja ekstrim desa," jelas Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden ( Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya akan terus menyasar pekerja yang selama ini belum.tersentuh program Jamsostek.
" Apa yang menjadi Instruksi Presiden untuk optimalisasi itu akan terus kita maksimalkan dan kita sosialisasikan," kata Wahyudi.

Selain itu Wahyudi juga mengatakan, sejalan dengan Inpres tersebut, Peraturan Menteri Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, juga mendukung upaya untuk program Jamsostek.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi