Kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Penyidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diduga telah melakukan pembangkangan terhadap Mabes Polri untuk menghentikan kasus jual beli tanah di Jalan Patimura, Medan. Kasus tersebut diduga penuh kriminalisasi terhadap Amrick yang seharusnya secara sah telah memiliki surat hak tanah.
Pernyataan tersebut diungkapkan kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti, usai mendatangi Mabes Polri pada Kamis 13 April 2023 lalu. Erdi menyatakan, Irwasum Polri kembali menegaskan kepada penyidik Polda Sumut untuk menghentikan kasus yang diduga penuh rekayasa terhadap kliennya tersebut.
Menurut Erdi, kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri bersama para penyidik Polda Sumut pada Januari 2023. Hasilnya, Mabes Polri meminta penghentian kasus tersebut.
"Dari hasil gerlar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim dari 23 Januari lalu, apa yang menjadi produk Polda Sumut telah dievaluasi Bareskrim, dimohon dihentikan," sebutnya kepada wartawan, Senin (17/4).
"Dalam proses penghentian tersebut, Polda Sumut diminta tujuh hari kerja untuk mematuhi Jukrah dari Mabes Polri. Saat ini sudah 30 hari lebih, Polda Sumut tidak juga menghentikannya," sambungnya.
Saat kunjungan ke Mabes Polri itu, Erdi meminta penegasan Bareskrim tentang dugaan pembakangan yang dilakukan penyidik Polda Sumut dan sejumlah orang-orang kuat dalam kasus jual beli tanah yang terletak tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumut itu.
"Dari hasil pertemuan Karowasidik dan tim yang sudah dibentuk, juga meminta penegasan juga ke Kompolnas dan Irwasum untuk dilakukan evaluasi kepada penyidik penyidik yang diduga membangkang dari proses tersebut," ucapnya.
“Mereka juga meminta penegasan kepada Polda Sumut untuk tidak terlalu lama segera menyelesaikan persoalan ini," ungkap Erdi.
Erdi kemudian menunjukkan bukti dokumen hasil gelar perkara dari Birowasidik Bareskrim Polri nomor: B/1332/RES.7.5./2023/BARESKRIM tanggal 10 Februari 2023. Dokumen tersebut berisi kalau Amrick tidak melakukan tindak pidana sesuai yang disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Kemudian Birowasidik juga memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 April 2021.
Kronologi Kriminalisasi Jual Beli Tanah
Erdi mengurai kronologis awal mula perkara ini terjadi. Amrick yang kini sebagai kliennya, ditawari oleh Bijaksana Ginting sebidang tanah di Jalan Patimura, Medan, persisnya dekat rumah dinas Gubernur Sumut. Bijaksana Ginting saat itu mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah atas nama Tengku Syed Ali Mahdar.
"Proses jual beli tanah dilakukan pada tahun 2009. Namun proses jual beli itu tak kunjung usai, bahkan akta jual beli tanah tak kunjung ditunjukkan," ungkap Erdi.
Berdasarkan dokumen grand sultan, pemilik yang sah bukan Bijaksana Ginting. Maka dilakukanlah pertemuan langsung dengan pemilik tanah, Tengku Syed Alu Mahdar melalui Zulkarnaen Purba, pada tahun 2011.
"Pada proses pertemuan itu, kuasa yang diberikan kepada Bijaksana Ginting sudah dicabut, dan proses jual beli sudah lancar," ujar Erdi.
Tim Erdi kemudian melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan pada tahun 2016, atas kasus penipuan karena tidak mengembalikan uang panjar dan pengurusan surat-surat. Hingga saat ini, surat tersebut tidak kunjung usai.
Namun, pada tahun 2011, Bijaksana Ginting dengan menggunakan akta tanah tersebut, malah melaporkan balik Amrick ke Polda Sumut karena tidak memberikan sisa pembayaran sebesar Rp 6 miliar.
"Harusnya laporan ini dihentikan karena saudara Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah. Dia bahkan sama sekali tidak dirugikan," ungkap Erdi.
Erdi menilai kalau kasus ini sudah dikendalikan oleh mafia tanah bersama oknum di Polda Sumut.
(JW/RZD)