Polda Sumut Tahan Mukmin Mulyadi (Instagram @poldasumaterautara)
Analisadaily.com, Medan - Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menuturkan, Mukmin diperiksa selama 9 jam pada Selasa (18/4) mulai pukul 13.00 WIB hingga 22.00 WIB. Penyidik sempat melakukan gelar perkara dan memutuskan menahan Mukmin Mulyadi.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui peran Mukmin Mulyadi dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi sebagai perantara,” ujarnya, dalam keterangan diperoleh Rabu (19/4).
Pihaknya juga telah melakukan konfrontasi terhadap 2 tersangka atau narapidana yang sudah divonis dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya, yaitu AD dan GS," ungkapnya.
Disebutkan Yemi, ekstasi tersebut berasal dari GS. "Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan AD, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan under cover buy saat itu," sebutnya.
Barang haram itu diedarkan ke sejumlah kota di Sumut, seperti Tanjung Balai, Medan, dan sebagian sampai ke Kabupaten Labuhanbatu.
Polda Sumut resmi menahan Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjung Balai yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat terlibat kasus narkoba jenis pil ekstasi.
Informasi diperoleh, Mukmin Mulyadi ditahan usai menjalani pemeriksaan 9 jam. “Iya, selesai pemeriksaan langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, 13 April 2023, dengan alasan sakit, Mukmin Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Selasa (18/4).
Mukmin Mulyadi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sejak 2020 lalu. Dia terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Sempat mangkir dari pemeriksaan polisi karena alasan sakit.
Namun pada Maret 2023 lalu, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai dari PKB melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
(REL/RZD)