Rumah AKBP Achiruddin Digeledah Selama 2 Jam, Sejumlah Barang Bukti Disita

Rumah AKBP Achiruddin Digeledah Selama 2 Jam, Sejumlah Barang Bukti Disita
Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhadap KA (18).

Rumah berukuran cukup besar di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu digeledah Rabu (26/4).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Selama dua jam lebih, polisi melakukan penggeledahan. Mereka ingin mencari barang bukti, terkait kasus penganiayaan itu. Polisi juga membuat sketsa TKP untuk kepentingan penyidikan.

“Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item nanti kita share secara detailnya. Tetapi, barang bukti yang kita amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor maupun terlapor. Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan,” kata Sumaryono usai penggeledahan.

Di antara barang bukti yang disita, polisi juga menyelidiki soal kamera pengawas (CCTV). Ada dua CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah, tempat di mana KA dianiaya secara brutal.

Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati. Dekoder adalah perangkat elektronik yang memiliki fungsi mengubah rekaman kamera dengan sistem analog ke dalam bentuk format video digital.

“Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” kata Sumaryono.

Dalam kasus penganiayaan itu, beredar kabar KA dan beberapa rekannya sempat diancam dengan senjata laras panjang. Sebelum akhirnya dihajar habis-habisan oleh Aditya.

Polisi juga mencari barang bukti laras panjang yang dimaksud. Namun, penggeledahan tadi tidak membuahkan hasil. Mereka malah menemukan airsoft gun atau senjata angin.

“Beberapa barang bukti yang kita amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan. Tetapi, kita menemukan satu bungkus airsoft gun yang ada tertulis dan kita akan mencari pendalaman dari saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun dan pembungkus daripada airsoft gun ini,” ungkap Sumaryono.

Video penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA viral di media sosial. Kasus itu dipicu obrolan di media sosial. Kemudian Aditya melakukan perusakan spion mobil mini cooper yang dikendarai KA, 21 Desember 2022.

Pada 22 Desember 2022, KA dan beberapa temannya datang ke rumah Adit. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat. KA dianiaya dengan brutal dan disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin. Bahkan dia juga menyemangati anaknya untuk terus menghajar KA. AKBP Achiruddin juga sempat mencegah rekan KA yang ingin melerai.

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut sejak awal April lalu. Dia terbukti melakukan pembiaran dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Achiruddin dan anaknya kini ditahan di Mapolda Sumut. Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi