Jaminan Layanan Publik Diminta Tak Terganggu Cuti Tambahan

Jaminan Layanan Publik Diminta Tak Terganggu Cuti Tambahan
Arsip foto: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berjalan ke luar ruangan bersama Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali (kiri) selepas keduanya bertemu di Jakarta, Kamis (13/4/2023) (ANTARA/HO-Tim Media Ketua MPR RI)

Analisadaily.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar setiap kementerian/lembaga non-kementerian pemerintah menjamin kinerja layanan publik tidak terganggu, meskipun cukup banyak pegawai yang mengambil cuti tambahan pascalibur Lebaran.

"Pimpinan tiap instansi untuk memastikan kinerja layanan publik tidak terganggu dan tetap berkomitmen secara maksimal pascacuti bersama Lebaran 2023, meskipun masih banyak pegawai yang tengah mengambil cuti (tambahan)," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (28/4).

Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu menyarankan agar pemimpin tiap instansi memastikan pembagian porsi kerja yang tepat bagi para pegawai di tengah potensi keterbatasan personel karena cuti tambahan.

"Sehingga pekerjaan tetap bisa dijalani secara maksimal dengan sumber daya manusia yang ada, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik," ujarnya.

Apabila ada pegawai yang tidak melakukan pekerjaannya atau bolos tanpa mengajukan cuti tambahan, Bamsoet mengingatkan pemimpin tiap instansi berkewajiban memberikan sanksi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyatakan bahwa PNS bisa mengajukan cuti sepanjang hak cuti mereka masih tersedia.

"Namun, pemimpin tiap instansi harus memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak mengajukan cuti tersebut, namun tidak bekerja," kata Bamsoet.

Bamsoet juga meminta pemerintah secara proaktif menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait layanan-layanan publik yang sudah beroperasi kembali pascalibur Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Terlebih, kerja layanan publik yang baik dan optimal merupakan wujud ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 berlangsung pada 19—26 April berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan yang terbit 29 Maret 2023.

Cuti tambahan menjadi opsi yang sempat disarankan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada pegawai yang memungkinkan untuk mengambil, demi mengantisipasi kepadatan berlebih pada puncak arus balik Lebaran 2023 yang diprediksi berlangsung 24—25 April kemarin.

Presiden bahkan menyarankan masyarakat untuk mengundur jadwal perjalanan balik setelah 26 April 2023 bagi kalangan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta yang mekanisme liburnya dapat diatur seperti cuti tambahan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi