DDirektur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Sumaryono memberikan keterangan terkait perkara Aditya Hasibuan, Jumat malam (28/4/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Analisadaily.com, Medan - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, mengatakan telah memeriksa 23 saksi terkait perkara tersangka Aditya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi tambahan sebanyak enam saksi dan juga satu saksi ahli dari dokter. Jadi total keseluruhan yang sudah diperiksa 23 saksi," ucap Sumaryono dilansir dari Antara, Sabtu (29/4).
Ia mengatakan, salah satu yang diperiksa pada hari itu adalah SH yang merupakan teman perempuan dari Ken Admiral.
"Untuk saudari SH yang merupakan teman dekat tersebut, ini ada beberapa penambahan dari pemeriksaan sebelumnya di Polrestabes Medan," ucapnya.
Dari pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhadap persangkaan Pasal 351 ayat 2 bagi Aditya Hasibuan.
Sebelumnya, korban Ken Admiral telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumut melalui virtual, yang didampingi pengacara dan orangtua. Sebab, Ken sudah berada di Manchester, Inggris, untuk kuliah.
Sementara ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan yang terkesan membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Salah satu pemeriksaan melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut.
"Kami akan melihat atau mencari tahu hasil asesmen karakteristik daripada AKBP Achiruddin Hasibuan ini. Hal itu nanti akan didalami lebih lanjut lagi nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan kami dan belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan karena ini masih dalam pendalaman untuk hasilnya," ucapnya.
(CSP)