Pengirim 12 Kilogram Ganja dari Bandara Silangit Ditangkap

Pengirim 12 Kilogram Ganja dari Bandara Silangit Ditangkap
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi saat paparan penangkapan tersangka pengiriman ganja dari Bandara Silangit dan pengungkapan tersangka penanaman pohon ganja di Kecamatan Pangaribuan. (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Kepolisian Resort Tapanuli Utara, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Polres Padangsidimpuan menangkap satu tersangka pengiriman 12 kilogram ganja yang tertangkap di Bandara Internasional Silangit, Siborongborong

Kepala Kepolisian Resort Taput, AKBP Johanson Sianturi, mengatakan adapun tersangka yang ditangkap yakni, AM (29) warga Tapanuli Selatan.

"Tersangka AM ditangkap dari rumahnya di kawasan Huta Holbung Kecamatan batang Angkola Tapsel," ujar Johanson saat paparan di Mapolres setempat, Sabtu (29/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa ia melakukan pengiriman ganja tersebut melalui jasa pengiriman barang JNE.

"Tersangka mengaku dia disuruh AF mengatar ke JNE dengan upah Rp 500 ribu," katanya.

Namun, Johanson mengatakan, saat dilakukan pengembangan dan pengejaran, tersangka AF diduga berhasil kabur dan melarikan diri.

"Saat tim melakukan pengejaran, terhadap tersangka AF berhasil melarikan diri,"ucapnya.

Johanson mengatakan, narkoba jenis ganja kering seberat 12 kilogram yang sebelumnya ditangkap petugas di Bandara Silangit, rencananya akan dikirim ke Kota Depok, Jawa Barat.

"Dengan tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu MS di Jln. Raya Tapos, Kota Depok dan di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Depok,"terangnya.

Selain menangkap satu tersangka pelaku pengiriman narkoba jenis ganja 12 kilogram ganja kering dari Bandara Silangit, Johanson menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka penanam tujuh batang pohon ganja di kawasan Kecamatan Pangaribuan.

"Tersangka yang ditangkap, ZEG ( 26 )warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Taput,"ujarnya.

Johanson mengatakan, tersangka ZEG menanam ganja dengan menggunakan pot sebanyak 4 batang.

"Sedangkan sisanya 3 batang lagi ditanam di tanah,"katanya.

Johanson mengatakan, selain menemukan tujuh batang pohon ganja, pihaknya juga menemukan sejumlah paket ganja dari tersangka.

Dia mengatakan, adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni, tujuh batang pohon ganja, 13 buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja Brutto 30 gram. Dua paket narkotika diduga jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram.

"Satu buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram. Tiga buah ember plastik warna hitam, satu buah tas/ransel warna hitam, dan satu buah handphone warna biru,"tandasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi