Personel polisi memasang police line pada gudang penyimpanan BBM berjenis solar, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, ilegal.
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dilansir dari Antara, Minggu (30/4).
Ia mengatakan, gudang penimbunan solar tersebut dimiliki PT ANR yang sudah beroperasi sejak tahun 2018-2023. Hadi mengatakan keterkaitan antara AKBP Achiruddin Hasibuan dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.
"Pendalaman, penyidikan yang dilakukan Krimsus, bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan," kata Hadi.
Hanya saja, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Sejauh ini, Hadi mengatakan status AKBP Achiruddin Hasibuan masih sebagai saksi. Pihaknya pun sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR.
"Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci," ucapnya.
Dia menambahkan, ini menunjukkan keseriusan bahwasanya Polda Sumut akan menuntaskan segera kasus terkait dengan beberapa waktu lalu berita viral dan ada hal-hal lainnya.
Selain itu AKBP AH akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Senin (1/5), terkait perkara anaknya tersangka Aditya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
(CSP)