AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan, Selasa (3/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Usai diputuskan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral.

"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak setelah sidang kode etik, Selasa (2/5).

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut merupakan bentuk Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," tegasnya.

Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," tandasnya.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis, 22 Desember 2022 dini hari. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi