Pelaku pembacokan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Seorang anggota Polri menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang pria dan anaknya. Kedua orang tersebut mengeroyok anggota Polri itu lantaran kesal ditegur oleh korban.
Kedua pelaku berinisial S (66) dan anaknya MR (29). Mereka merupakan warga Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Sedangkan korban adalah personel Unit Intelkam Polda Sumut, Aipda Ilham Kurniawan (39), warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Arsitek, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan adiknya, Irsandi Hidayah (36).
Peristiwa tersebut bermula saat korban Ilham berpapasan dengan pelaku MR di depan Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi pada Rabu (4/5). Saat itu korban melihat pelaku membawa goni, dan menegurnya agar jangan pernah membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya.
"Dia lagi bawa goni, jadi ku tegur lah agar jangan membuat onar dan keresahan masyarakat, karena di tempat tinggal kami ini sering terjadi pencurian, apalagi di sana marak peredaran narkoba," kata korban, Kamis (4/5).
Teguran itu membuat pelaku pulang ke rumahnya mengambil parang dan keluar lagi.
"Aku lagi bawa sepeda motor, pelaku muncul dari dalam gang sambil membawa parang. Itulah langsung diayunkan parang itu ke arah leher ku, ku tangkis pakai tangan kiri, koyaklah ibu jari tangan sebelah kiri aku," sebutnya.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, tapi Irsandi menghadang beca mereka. Pelaku kemudian membacok Irsandi hingga robek.
"Itulah sama bapak pelaku, ngeluarin parang juga dari becaknya, dibacoknya adik aku, akibatnya luka robek tangan kiri atas dan luka robek punggung sebelah kiri," pungkas Ilham.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Medan Timur tak lama setelah kejadian.
"Bapak dan anak ini ditangkap 6 jam setelah melakukan pembacokan terhadap anggota kita," kata Kapolsek.
Akibat pembacokan itu, Ilham Kurniawan mengalami luka robek pada telapak tangan kiri. Sedangkan Irsandi Hidayah mengalami robek jari tengah dan telunjuk kanan, robek lengan atas kiri dan punggung kiri.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Dwikora, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang," terangnya.
Dia menyebut, tersangka S turut membantu anaknya mengeroyok korban Irsandi. Dalam kasus itu, tersangka MR dijerat pasal 351, sedangkan ayahnya pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(JW/RZD)